Pria Paruh Baya di Jetis Bantul Nekat Gasak Motor Tetangganya Sendiri
- 13 Mei 2026 18:09 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Seorang pria berinisial M (41) alias P warga Jetis, Bantul, harus mendekam di hotel prodeo lantaran kedapatan mencuri motor milik tetangganya sendiri. Akibat aksinya tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan menyatakan, peristiwa itu terjadi di wilayah Sumberagung, Jetis pada Minggu, 19 April 2026 lalu. Berawal saat korban yakni ZR (18), pulang ke rumah dari membeli makanan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.45 WIB.
“Korban baru saja membeli makanan dan rencananya akan dimakan di rumah. Kemudian korban memarkirkan motornya di halaman rumah dalam kondisi kunci masih menempel,” ucapnya, saat jumpa pers, Rabu, 13 Mei 2026.
Korban masuk ke dalam rumah, lalu makan sembari menonton video lewat Youtube. Tanpa sadar, ZR tertidur hingga pagi dan lupa jika motor bersama kuncinya masih berada di luar.
“Keeseokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, ibu korban yang hendak berangkat ke pasar kaget motor tersebut sudah raib,” katanya.
Korban baru sadar saat ditanya oleh ibunya. Mengetahui motor miliknya telah hilang, korban segera membuat laporan ke Polsek Jetis.
“Mendapat laporan itu, kami lalu melakukan upaya penyelidikan dengan olah TKP dan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, semua petunjuk mengarah kepada pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban. Saat diinterogasi, M mengakui semua perbuatannya.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jetis guna proses hukum lebih lanjut. Kepada M kami sangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....