Berantas Miras Ilegal, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras di Wilayah Sewon
- 02 Mei 2026 21:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Terbaru, Polres Bantul berhasil menyita puluhan botol miras siap edar di wilayah Sewon.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, pengungkapan itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Pleret bersama jajaran melakukan patroli rutin pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Tiba-tiba, tim mendapati dua orang pengendara motor yang terlihat membahayakan orang lain.
“Saat diberhentikan oleh petugas, keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan dan diketahui sedang dalam pengaruh minuman beralkohol,” ucapnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Setelah diinterogasi, kedua orang itu mengaku baru saja membeli miras dari seseorang di wilayah Gandok, Sewon. Bergerak cepat, tim segera menuju ke lokasi yang disebutkan.
“Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial R yang diduga menjadi pengedar miras oplosan tersebut,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita 21 botol miras jenis AL berwarna kuning. Barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Pleret.
Rita menjelaskan, penindakan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peredaran Minuman Keras Beralkohol, serta menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda DIY Nomor: Str/28/I/PAM.3./2026 terkait penindakan tegas terhadap peredaran miras dan perjudian di wilayah hukum DIY.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal. Polres Bantul berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Bantul,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....