Pencuri Gamelan FIB UGM Dibekuk, Ternyata Residivis Asal Surakarta
- 29 Apr 2026 22:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Polsek Bulaksumur berhasil menangkap pelaku pencurian perangkat gamelan berupa tujuh bilah demung slendro milik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM).
Pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya juga melakukan pencurian serupa di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dan Surakarta. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.52 WIB di Gedung Margono Lantai 4 (Ruang Gamelan), FIB UGM
Kapolsek Bulaksumur, AKP Subilal, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah satpam FIB UGM melakukan pengecekan di ruang gamelan. Dalam pengecekan itu diketahui sejumlah perangkat gamelan hilang.
“Tujuh bilah demung slendro yang semula tertata rapi sudah tidak ada di tempat atau hilang,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 28 April 2026.
Mengetahui kejadian tersebut, pelapor berinisial W kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman itu terlihat seorang pria mencurigakan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Bulaksumur.
Rekaman CCTV menunjukkan pelaku berinisial AF, warga Surakarta, Jawa Tengah, datang ke lokasi dan sempat menanyakan ruang gamelan FIB UGM kepada mahasiswa sebelum masuk ke ruangan tersebut.
“Pelaku kemudian masuk ke ruang gamelan dan mengambil tujug bilah demung slendro tanpa izin, lalu meninggalkan tempat kejadian perkara,” kata AKP Subilal.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia memasukkan perangkat gamelan tersebut ke dalam tas ransel miliknya dan menjualnya kepada penjual barang rongsok di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, dengan harga Rp1.800.000. AKP Subilal menyampaikan, motif pencurian karena faktor ekonomi.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Bulaksumur kemudian berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 22 April 2026 di wilayah Surakarta. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti yakni satu kaus warna kuning, tas ransel warna hitam hingga tujuh bilah demung selendro.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....