Ini Peran Ketujuh Tersangka Kasus Pengeroyokan Sadis di Pandak
- 28 Apr 2026 18:34 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul berhasil mengungkap peran tujuh tersangka pengeroyokan yang menewaskan IDS (16), seorang pelajar asal Pandak, Bantul. Seorang pelaku yang juga inisiator aksi tersebut, ternyata melakukan penusukan dengan gunting sebanyak 14 kali.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, tersangka berinisial JMA (23) alias J warga Pakualaman, Kota Yogyakarta merupakan otak dari tindakan keji tersebut. JMA pula lah yang menyuruh tersangka BLP (18), warga Kretek, Bantul, dan YP (21), warga Bambanglipuro, Bantul untuk menjemput korban.
“Setelah dijemput, kemudian korban dikeroyok di Lapangan Gadung Melati, Caturharjo, Pandak, Bantul. Dan tersangka JMA ini juga yang melakukan penusukan sebanyak 14 kali,” ucapnya, saat jumpa pers, Selasa, 28 April 2026.
Bayu menambahkan, gunting yang digunakan oleh JMA ternyata sudah disiapkan dari rumah. Ia menyebut, hal tersebut akan berdampak bagi pasal yang disangkakan.
“Tentunya ini akan menjadi pertimbangan dari penyidik untuk penerapan pasal yang akan disangkakan. Pelaku juga seorang residivis dengan kasus yang sama sehingga akan memberatkan hukumannya nanti,” katanya.
Selanjutnya, ada juga tersangka AS (21) asal Piyungan, Bantul yang memiliki peran menyiksa korban dengan rokok yang menyala. Selain itu, AS juga melindas IDS menggunakan sepeda motor.
“AS ini menyundut kemaluan korban dengan menggunakan rokok kemudian melakukan kekerasan dengan melindas kepala korban sebanyak tiga kali. Ia juga memukul korban menggunakan gapser,” ujarnya.
Sementara untuk lima pelaku lainnya memiliki peran yang hampir sama, yaitu menyiksa korban secara bersama-sama. Kelimanya pun terancam hukuman yang berat.
“Lima orang yang lain hampir sama, yakni melakukan pemukulan dengan gasper, paralon, menendang dengan kaki, bahkan ada yang menyundut rokok di dada, punggung, dan kemaluan korban,” ucapnya menambahkan.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal berlapis yakni yang pertama Pasal 262 KUHP ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lalu Pasal 259 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Selanjutnya Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 c ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.mor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Bayu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....