Dalami Kasus Daycare Little Aresha, Polisi Buka Peluang Bertambahnya Tersangka
- 27 Apr 2026 18:50 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Polresta Yogyakarta menggelar jumpa pers terkait update penanganan dugaan kasus penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Senin, 27 April 2026. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menjelaskan pihaknya telah melakukan penetapan pada 13 orang tersangka. Terdiri dari 11 orang pengasuh, satu orang kepala sekolah, dan satu orang ketua yayasan. Saat ini pendalaman kasus masih dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lainnya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pandia saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 27 April 2026.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan oleh mantan karyawan daycare ke polisi pada Jumat, 24 April 2026. Selanjutnya jajaran Unit PPA Polresta Yogyakarta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian. Dalam proses tersebut, ditemui adanya tindakan kekerasan dan penelantaran. Anak-anak diletakkan di lantai dan kaki diikat menggunakan kain.
“Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara dan atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian menjelaskan berdasarkan keterangan dari pengasuh, tindakan kekerasan itu merupakan perintah dari ketua yayasan. Baik ketua yayasan maupun kepala sekolah selalu hadir setiap hari ke daycare serta melihat langsung serta memerintahkan pengasuh untuk melakukan kekerasan kepada anak-anak. Salah satunya berupa kaki anak-anak yang diikat menggunakan kain.
“Dari pagi hari (kaki diikat). Nanti nanti setelah mau makan baru dipakaikan baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali. Iya benar (diikat sampai jam selesai), paling pada saat mandi, saat makan, dilepas,” ujar Rizky.
Rizky menyebut tersangka diancam dengan hukuman 8 tahun penjara, Hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan untuk terjadi penambahan tersangka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....