Polres Bantul Ungkap Peredaran Pil Sapi, Satu Orang Berstatus DPO

  • 08 Apr 2026 16:30 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi, dengan jumlah barang bukti belasan ribu butir. Dua orang pelaku telah diamankan sementara pemasok pil tersebut masih dalam pencarian atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menyatakan, pelaku pertama yakni AK (28) asal Gamping, Sleman mendapat pil itu dari terasangka RM (28) alias Kikik asal Godean, Sleman. RM pun mengaku membeli puluhan ribu pil sapi dari seseorang berinisial A. "Jadi RM bertransaksi dengan A secara COD. RM membeli 12 ribu butir pil sapi seharga Rp10,2 juta," ujarnya, Rabu, 8 April 2026.

Berdasarkan pengakuan RM, proses transaksi terjadi di luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). RM juga mengaku baru dua kali melakukan pembelian dari pelaku A. "Kebetulan COD-nya di wilayah Ungaran, Jawa Tengah. Dan untuk pelaku A sendiri masih kami cari," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dua orang pria dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bantul karena kedapatan mengedarkan obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 11.479 butir pil berlambang huruf "Y" tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap perempuan berinisial DA, di salah satu warung makan di kawasan Tirtonirmolo, Kasihan pada Rabu, 1 April 2026.

"Saat kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB, dari tangan DA kami sita lima butir pil sapi," ucapnya, saat jumpa pers, Rabu, 8 April 2026.

Saat diinterogasi, DA mengaku mendapatkan obaya tersebut dari seorang pria berinisial AK (28) warga Gamping, Sleman. Dari pelaku AK, petugas menyita 99 butir pil sapi yang dibungkus plastik kecil. "Jadi 99 butir itu dibagi menjadi 9 plastik klip kecil berisi 10 butir, satu plastik berisi 5 butir, dan satu plastik berisi 4 butir," ujarnya.

Dari tersangka AK, polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait penyuplai obat tersebut yang berinisial RM (28) alias Kikik asal Godean, Sleman. Bergerak cepat, petugas meringkus pelaku RM di hari yang sama.

"RM kami amankan di kediamannya sekira pukul 22.45 WIB, dengan barang bukti sebanyak 11.175 butir pil Y. Jadi total barang bukti sebanyak 11.479 butir," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....