Ringkus Dua Tersangka, Polres Bantul Amankan Belasan Ribu Pil Sapi
- 08 Apr 2026 15:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Dua orang pria dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bantul karena kedapatan mengedarkan obat berbahaya (obaya) berjenis pil sapi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 11.479 butir pil berlambang huruf "Y" tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menangkap perempuan berinisial DA, di salah satu warung makan di kawasan Kalurahan Tamantirto, Kasihan pada Rabu, 1 April 2026. "Saat kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB, dari tangan DA kami sita lima butir pil sapi," ucapnya, saat jumpa pers, Rabu, 8 April 2026.
Ketika diinterogasi, DA mengaku mendapatkan obaya tersebut dari seorang pria berinisial AK (28) warga Gamping, Sleman. Dari pelaku AK, petugas menyita 99 butir pil sapi yang dibungkus plastik kecil.
"Jadi 99 butir itu dibagi menjadi 9 plastik klip kecil berisi 10 butir, satu plastik berisi 5 butir, dan satu plastik berisi 4 butir," ujarnya.
Dari tersangka AK, polisi melakukan pengembangan dan mendapat informasi terkait penyuplai obat tersebut yang berinisial RM (28) alias Kikik asal Godean, Sleman. Bergerak cepat, petugas meringkus pelaku RM di hari yang sama.
"RM kami amankan di kediamannya sekira pukul 22.45 WIB, dengan barang bukti sebanyak 11.175 butir pil Y. Jadi total barang bukti sebanyak 11.479 butir," katanya.
AK dan RM bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka pun dijerat asal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Ancaman pidananya itu 12 tahun penjara," ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....