Dipicu Emosi Suara Motor, Pelaku Keroyok Korban hingga Bakar Kendaraan

  • 05 Apr 2026 07:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polsek Sleman mengungkap aksi penganiayaan, pengeroyokan, perampasan yang berujung pada pembakaran sepeda motor di wilayah Sleman. Enam pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan polisi.

Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andi Nursanto mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Pringgodiningrat, Beran Kidul, Tridadi, Sleman.

Kejadian bermula ketika dua korban berinisial CS dan BD melintas dari arah Yogyakarta melalui Jalan Magelang (Mulungan). Saat melintas, korban diteriaki pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan tersebut.

“Peristiwa tersebut bermula saat korban melintas di Jalan Magelang diteriaki rombongan pelaku karena dikira memainkan gas sepeda motor pada saat rombongan pelaku sedang duduk-duduk di sekitar Jalan Magelang,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis, 2 April 2026

Kompol Eka menjelaskan para pelaku melakukan aksinya karena tersulut emosi setelah mengira korban memainkan gas sepeda motor atau “mbleyer-mbleyer” saat melintas di hadapan mereka.

Rombongan pelaku lantas mengejar korban hingga dihentikan di Jalan Pringgodiningrat, tepatnya di depan Floating Resto. Setibanya di lokasi, salah satu pelaku menghubungi rekannya.

Tidak lama kemudian datang rekan pelaku kurang lebih dengan 10 unit sepeda motor dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. “Keenam orang yang kita sangka sebagai pelaku tersebut semuanya melakukan pemukulan,” kata Kapolsek Sleman.

Selain melakukan penganiayaan, pelaku yang saat itu berada dalam pengaruh minuman beralkohol juga melakukan perusakan serta membakar sepeda motor jenis KLX milik korban dengan memasukkan petasan bunga api ke dalam tangki bensin hingga kendaraan meletup dan terbakar.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa tas berisi surat-surat berharga dan sejumlah uang. Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp15.000.000.

Enam pelaku yang terlibat yakni RR, AW, EA, DJ, GA, dan HB, telah diamankan polisi sejak Tanggal 27 Maret 2026 dan diamanan di Rumah Tahanan Polsek Sleman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP subsider Pasal 262 KUHP atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....