Racik Bahan Peledak Petasan, Seorang Remaja Dibekuk Aparat Polsek Gamping

  • 14 Mar 2026 10:16 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Seorang anak laki-laki berusia 16 tahun berinisial F, warga Gamping, Sleman, harus berhadapan dengan hukum lantaran meracik dan membuat bahan peledak jenis petasan.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu petugas gabungan piket fungsi Polsek Gamping melakukan patroli subuh dan menemukan dua anak berinisial H dan A yang sedang mengisi bubuk petasan di area persawahan wilayah Gamping, Sleman.

“Dari pengembangan kedua anak (H) dan (A) tersebut didapatkan terduga penjual yaitu anak ( F) sebagai pembuat dan pengedar bubuk,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat 13 Maret 2026 di Mapolresta Sleman.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui F meracik bahan peledak jenis petasan untuk memperoleh keuntungan dari penjualannya. Bahan baku petasan tersebut dibeli secara daring melalui sebuah marketplace, kemudian diracik di rumah nenek pelaku.

“Dijual dengan harga Rp30.000 per pax/plastik, kurang lebih diproduksi yang sudah jadi 19 ons,” katanya

Ipda Kiswanto menyebut, pelaku baru menjalankan aktivitas tersebut pada tahun ini. Penjualan juga tidak dilakukan secara online, melainkan hanya kepada orang-orang yang dikenal oleh pelaku.

Saat ini, pelaku dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Yogyakarta (BPRSR). “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 318 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....