Terkuak, Pelaku Pembunuhan di Sedayu Gunakan Motor Milik Ibunya
- 12 Mar 2026 00:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul – Polisi mengungkap jika penangkapan dua pelaku pembunuhan di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul berdasarkan rekaman kamera CCTV. Usai diselidiki, ternyata salah satu pelaku menggunakan motor milik ibunya.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026. Korban yakni KYR (36), tewas usai dibacok dengan golok oleh pelaku berinisial SS alias Cobro (29).
“Usai melakukan pembacokan tersebut, SS lalu kabur dengan dibonceng oleh pelaku lain yaitu FS (22) yang sudah menunggu di atas motor,” ucapnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Kejadian itu pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sedayu. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bantul bersama INAFIS dan Polsek Sedayu segera melakukan proses penyelidikan.
“Kami melakukan olah TKP untuk mencari petunjuk dan juga menelusuri jalur yang dilewati oleh pelaku. Dari rekaman kamera CCTV, kami berhasil melihat pergerakan pelaku yang mengarah ke rumah korban,” katanya.
Dari rekaman kamera CCTV itu, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Ternyata, motor yang digunakan adalah milik ibu dari tersangka FS.
“Setelah kami cek, motor tersebut terdaftar atas nama ibu dari FS. Lalu kami melakukan penangkapan terhadap FS dan SS di Sedayu, Bantul,” ujarnya.
Sebelumnya, dua tersangka kasus pembunuhan KYR (36) di Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kedua pelaku yakni SS alias Cobro (29) dan FS (22), yang merupakan warga Gamping, Sleman.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda. Cobro bertindak sebagai eksekutor, sedangkan FS beperan menjadi yang mengantar Cobro.
“Untuk tersangka SS, kami jerat dengan Pasal 459 subsider 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya, Rabu, 11 Maret 2026.
Sementara kepada pelaku FS dikenakan Pasal 459 subsider 458 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Untuk ancaman hukumannya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Jadi keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....