Gunakan Alat Pijat Elektrik, Pasutri Asal Lampung Curi Cincin Lansia Sleman
- 07 Mar 2026 21:00 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Pasangan suami istri asal Tulang Bawang, Lampung, Beinisal K dan R,berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian cincin milik seorang lansia berinisial MS di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman. Keterbatasan ekonomi, kedua pelaku menjalankan aksi dengan modus menawarkan bantuan pemerintah kepada korban.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 30 Januari 2026. Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban dengan dalih menawarkan program bantuan pemerintah dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Korban yang saat itu sedang sendirian di rumah tergiur dengan tawaran tersebut. Pelaku kemudian mengajak korban ke teras rumah dan menawarkan pemeriksaan kesehatan.
“Melakukan pemeriksaan dan menempelkan ke lengan tangan kiri korban berupa benda yang terbuat dari karet berbentuk pipih bulat yang tidak diketahui namanya,” ucap AKP Salamun pada Kamis, 5 Maret 2026.
AKP Salamun menjelaskan dalam aksinya, pelaku menempelkan sebuah alat yang disebut sebagai digital therapy machine kelengan kiri korban. Alat tersebut kemudian berdenyut sehingga pelaku menyarankan korban untuk melepas cincin yang dikenakan agar alat tersebut tidak berdenyut.
Korban pun menuruti permintaan tersebut dan meletakkan cincin di atas meja. Selanjutnya korban diminta berganti pakaian dengan alasan akan difoto. Saat korban kembali ke teras rumah, tiga cincin dengan total berat sekitar 5gram dengan taksiran Rp15 juta sudah tidak berada di tempatnya.
“Pelaku mengambil cincin dengan cara memanfaatkan kelengahan korban. Motifnya karena alasan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Moyudan, Aiptu Totok Subiyantoro, menjelaskan bahwa pelaku laki-laki merupakan pihak yang memiliki ide awal untuk menjalankan modus tersebut. “Menurut pengakuan pelaku, ide melakukan aksi dengan modus tersebut berasal dari pelaku laki-laki. Kemudian ia mengajak istrinya untuk ikut melakukan aksi tersebut,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Aiptu Totok menambahkan, pelaku menyasar korban secara acak, Menurutnya alat yang digunakan pelaku sebenarnya hanya alat pijat elektrik biasa yang dimanfaatkan untuk mengelabui korban. Sebelumnya, pelaku laki-laki pernah melakukan aksi yang sama dengan rekannya dengan modus yang sama.
“Alat itu ditempelkan ke tangan korban dan dihidupkan sehingga berdenyut. Pelaku lalu beralasan bahwa cincin yang dipakai korban mempengaruhi alat tersebut sehingga korban diminta melepas cincinnya,” ucapnya menjelaskan Totok.
Setelah berhasil membawa kabur perhiasan korban, pelaku menjual cincin tersebut di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Pertugas Opsnal Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Moyudan berhasil mengamankan kedua pelaku pada 6 Februari 2026 di Wonosobo, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....