Terekam CCTV, Pencuri Burung Kenari Sukses Diamankan Polsek Moyudan
- 05 Mar 2026 22:59 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - Aksi pencurian burung kenari yang terjadi di wilayah Moyudan, Kabupaten Sleman, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Moyudan. Pelaku berinisial S (44) berhasil ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengungkapkan korban berinisial MPNP (31), seorang buruh harian lepas melaporkan kehilangan seekor burung kenari jenis bon warna kuning hijau. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun Jowahan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, pada Rabu 11 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
AKP Salamun mejelaskan korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB setelah diberi tahu bahwa sangkar burung kenari miliknya yang digantung di teras sudah tidak berada di tempat semula. Sangkar burung tersebut ditemukan berada di halaman pekarangan rumah.
“Setelah dicek, benar bahwa sangkar burung kenari telah berpindah ke tanah di halaman pekarangan dengan posisi pintu sangkar terbuka dan burung kenari sudah tidak ada,” ujar AKP Salamun, Kamis 5 Maret 2026.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut terlihat seseorang mengambil burung kenari milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.
"Modus pelaku, pelaku mengambil seekor burung kenari jenis bom warna kuning hijau milik korban tanpa izin. Motif pelaku, pelaku melakukan pencurian dengan alasan ekonomi," katanya.
Petugas Polsek Moyudan lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 15 Februari 2026 di rumahnya di wilayah Gamping, Sleman. Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong celana jeans warna biru, satu topi warna hitam, sepasang sepatu warna putih-hijau, satu tas pinggang warna hijau, serta satu unit mobil Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.