Diimingi Bantuan Pemerintah, Cincin Lansia di Moyudan Raib Dicuri

  • 05 Mar 2026 12:53 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polresta Sleman melalui Polsek Moyudan mengungkap kasus pencurian cincin emas milik seorang lansia di wilayah Kapanewon Moyudan, Sleman. Dengan alasan ekonomi, pelaku mengambil cincin korban menggunakan modus mengiming-imingi bantuan dari pemerintah.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Jitar, Kalurahan Sumberarum, Moyudan, Sleman. Korban berinisial MS (78), seorang buruh tani, kehilangan tiga cincin emas dengan total berat sekitar lima gram atau senilai kurang lebih Rp15 juta.

AKP Salamun menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang menyapu di depan rumahnya. Dua orang yang tidak dikenal (pelaku) datang dan menanyakan apakah korban berada di rumah sendirian. Setelah korban menjawab bahwa dirinya sendirian, pelaku menawarkan bantuan dari pemerintah kabupaten dengan syarat menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.

“Korban mengiyakan. Selanjutnya, pelaku menawarkan kepada korban untuk didaftarkan dan duduk di teras rumah korban,” ujarnya.dalam konferensi pers yang digelar.

Pelaku kemudian menawarkan pemeriksaan menggunakan alat yang ditempelkan di lengan korban, yang disebut sebagai digital therapy machine. Pelaku berdalih alat tersebut berdenyut karena korban mengenakan cincin.

Korban kemudian diminta melepas tiga cincin yang dikenakan dan meletakkannya di atas meja. Pelaku juga meminta korban mengganti pakaian dengan alasan akan difoto untuk proses pendaftaran bantuan.

“Korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian. Namun ketika keluar, para pelaku sudah pergi dan cincin yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang diambil oleh pelaku,” ucapnya.

Kedua pelaku berinisial K (49), perempuan, dan R (64), laki-laki, yang merupakan pasangan suami istri asal Tulang Bawang, Lampung. Pada Jumat, 6 Februari 2026, petugas Opsnal Satreskrim Polresta Sleman bersama Polsek Moyudan berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual cincin hasil curian tersebut di Banjarnegara, Jawa Tengah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Rekomendasi Berita