Komplotan Gembos Ban Beraksi di Yogyakarta

  • 09 Feb 2026 10:27 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus gembos ban yang merugikan korban hingga Rp243 juta. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkap, kasus ini terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu, korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar di bank lalu menambal ban kendaraannya di SPBU Tegalrejo Kota Yogyakarta. Setelah selesai, korban mendapati barang dan uang yang ada di mobil sudah hilang.

“Pada saat korban menambal ban di SPBU Tegalrejo dan setelah selesai korban memasuki mobil. Namun, korban melihat barang dan uang yang ada di dalam mobil sudah tidak ada,” ujar Kompol Riski Adrian beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, tiga pelaku berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55) berhasil diamankan. “Modus operandinya, yang pertama SP berpura-pura menjadi nasabah dan mengamati aktivitas di dalam bank. SP melihat seseorang mengambil uang dalam jumlah besar, lalu SP memberikan kabar kepada RA dan AB dengan memberitahukan ciri-ciri korban dan kendaraan yang dikendarai korban,” katanya.

Setelah mendapatkan informasi dari SP, RA dan AB kemudian mengikuti korban sampai di lampu merah. Saat mobil korban berhenti, AB mendekatkan kakinya ke ban mobil korban.

Riski mengungkap, sandal yang dipakai AB rupanya telah dimodifikasi dengan paku di bagian ujungnya. Ketika sandal tersebut dilindas oleh mobil korban, paku yang ada di sandal kemudian tertancap di ban dan membuatnya kempis.

“AB dan RA kemudian mengikuti korban sampai korban menuju ke tempat tambal ban yang ada di kawasan Tegalrejo. Saat korban keluar dari mobil dan melakukan pengecekan, di saat itulah pelaku RA dan AB melakukan aksinya dengan membuka pintu mobil dan langsung membawa barang dan uang milik korban,” ucap Riski.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000, telepon seluler, pakaian milik pelaku, dan dua sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Barang bukti yang kita amankan, pertama seribu lembar pecahan Rp100.000, seribu lembar pecahan Rp100.000, dan 435 lembar pecahan Rp100.000,” kata Riski. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....