Sengketa Bisnis Travel Umrah Pemicu Pembunuhan Keji di Bantul

  • 02 Feb 2026 22:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap HM (68) warga Cakung, Jakarta Timur, yang jasadnya ditemukan di Gumuk Pasir Parangtritis. Peristiwa nahas tersebut dipicu kerja sama usaha travel umrah dan haji, antara korban dan pelaku yang ternyata tak kunjung terealisasi.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke salah satu rumah singgah yang ada di Kota Yogyakarta pada 10 Januari 2026 lalu. Di rumah tersebut, korban bertemu dengan pelaku yakni RM (41) asal Boyolali Jawa Tengah, serta FM (61) warga Mampang Prapatan, Jakarta Timur.

“Jadi pelaku RM ini sudah pindah bersama keluarganya ke Yogyakarta sejak Juli 2025. Dan FM yang membantu pindahan tersebut juga tinggal di situ,” ucapnya saat jumpa pers, Minggu, 2 Februari 2026.

Korban selanjutnya juga ikut menetap di rumah tersebut, Pada 16 Januari 20206, tersangka RM menanyakan terkait kelanjutan kerja sama usaha travel kepada korban.

“Karena tidak puas dengan jawaban korban, RM emosi dan langsung memukuli korban. Tersangka FM yang tersulut emosi juga ikut menganiaya korban,” katanya.

Aksi pemukulan tersebut pun berlanjut hingga beberapa hati. Selanjutnya, pada 26 Januari 2026 kedua pelaku membawa korban ke salah satu rumah singgah di wilayah Sleman.

“Pada Selasa, 27 Januari 2026, kedua pelaku lalu membawa korban yang sudah tidak berdaya menggunakan mobil ke arah Cepuri, Parangkusumo. Namun, karena kondisi ramai, keduanya beralih menuju kawasan Gumuk Pasir,” ujarnya.

Kedua pelaku lalu meletakkan korban di semak-semak sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, jenazah korban ditemukan oleh seorang pencari rumput.

Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polres Bantul segera melakukan proses penyelidikan. Berbekal hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kedua pelaku berhasil diamankan.

“Di hari yang sama, sekitar pukul 17:00 WIB kedua pelaku berhasil kami ringkus,” ucapnya menambahkan.

Kini, keduanya telah mendekam di tahanan Polres Bantul. Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat satu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....