Viral Perselisihan Penumpang Taksi Online di Sleman, Ini Kronologinya

  • 02 Feb 2026 21:29 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman – Beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan perselisihan antara pelanggan aplikasi transportasi online Maxim dengan seorang pengemudi di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Gamping segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

Kasihumas Polresta Sleman AKP Salamun menyampaikan, peristiwa tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram Merapi Uncover dan terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Gamping yang dipimpin Pawas IPTU A.F. bersama piket fungsi dan Ka SPKT mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan serta pengumpulan keterangan awal.

“Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, korban berinisial CF, seorang mahasiswi, memesan layanan Maxim roda empat untuk menuju tempat kos,” ucapnya dalam pernyataan tertulis.

Setibanya di lokasi tujuan, terjadi perbedaan pendapat terkait metode pembayaran karena pengemudi tidak memiliki uang kembalian. Korban kemudian menawarkan pembayaran secara non-tunai melalui transfer atau QRIS, namun ditolak oleh pengemudi.

AKP Salamun menjelaskan, situasi memanas saat korban merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam, yang diduga memicu emosi pengemudi hingga melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

“Korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan, sementara pengemudi meninggalkan lokasi kejadian,” ujarnya. Sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengunggah kejadian tersebut ke media sosial sehingga menjadi viral dan mendapat perhatian masyarakat.

Saat ini, Polsek Gamping telah mengambil sejumlah langkah kepolisian, antara lain menerima dan menindaklanjuti informasi dari media sosial, mendatangi serta melakukan pengecekan TKP, mewawancarai korban dan saksi di sekitar lokasi, mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar TKP, serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan.

Dengan demikian, Polresta Sleman menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak berspekulasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian,” kata AKP Salamun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....