Pasutri Muda Bersekongkol Mencuri Baterai Swap Station
- 29 Jan 2026 15:23 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Polsek Depok Barat Polresta Sleman berhasil meringkus suami istri asal semarang atas dugaan tindak pidana pencurian baterai SWAP tipe 64 V. Dengan memanfaatkan celah pada sistem penguncian mesin swap station di Circle K POP Mart Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, mengatakan bahwa pelaku yang berinisial ZAI (32) dan SN (29) melaksanakan aksinya dengan menggunakan alat tertentu untuk mengelabuhi mekanisme penguncian pintu slot. Akibat dari Tindakan tersebut, mekanisme penguncian mesin swap station memberikan respon seolah – olah slot baterai swap telah terkunci.
“Tetapi karena pelaku memiliki motor listrik dan telah mempelajari cara mengelabuhi sistem, sehingga pelaku bisa mengambil baterai. Jadi, dia punya baterai sendiri dan baterai yang digunakan pelaku masuk setengah untuk memancing sistem,”katanya.
Adapun kronologinya, Rabu, 7 Januari 2026 pukul 22.00 WIB di Circle K POP Mart Jalan Laksda Adisucipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta telah terjadi pencurian baterai SWAP tipe 64 V. Pelaku memanfaatkan alat tertentu ke dalam sistem penguncian pintu slot, sehingga pintu slot memberikan respon terkunci, kemudian pelaku dapat mengambil baterai tersebut.
Polsek Depok Barat telah melakukan penangkapan pada Minggu, 11 Januari 2026 di kediamannya yang berada di Jalan Sendangguwo Baru III No. 37, RT 06, RW 07 Gemah, Pedurungan, Kota Semarang. Adapun motif pelaku melakukan perbuatannya karena kebutuhan ekonomi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami telah mengamankan 23 baterai yang telah diambil di beberapa TKP di Yogyakarta dan Semarang. Kami juga telah mengamankan baterai yang sempat di jual oleh pelaku,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku mendapat ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Hingga saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Depok Barat.
Adapun total kerugian mencapai hingga Rp25 juta. Dan baterai yang telah diambil pelaku sempat dijual dengan harga Rp700.000 hingga Rp800.000 per baterai.(Victorio Firsta).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....