Evy Sebut Penanganan Pelanggaran KI Tak Dapat Dilakukan Secara Parsial
- 01 Okt 2026 22:27 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Evy Setyowati, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Lintas Sektoral Dalam Meningkatkan Efektivitas Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta” pada Kamis, 24 September siang di Loman Park Hotel Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Evy Setyowati menekankan pentingnya komitmen bersama dan kolaborasi yang solid antar-Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi karya dan inovasi masyarakat di DIY.
Evy Setyowati menyampaikan, penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kepastian hukum dan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan.
"Penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang efektif hanya dapat terwujud apabila seluruh elemen mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, PPNS, hingga akademisi memiliki pemahaman teknis yang selaras serta jaringan komunikasi yang kuat. Melalui FGD ini, kita bersama-sama mengurai berbagai hambatan koordinasi di lapangan demi menciptakan ekosistem KI yang aman dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Evy Setyowati saat memberikan sambutan pembuka.
Ia juga mengapresiasi kehadiran para peserta dari berbagai unsur penegak hukum dan instansi teknis yang dinilai menjadi modal penting dalam membangun jejaring komunikasi yang berkelanjutan di wilayah DIY.
Kepala Bidang Pelayanan KI, Vanny Aldilla, menyampaikan pentingnya pemahaman bersama antar-APH guna mengurai hambatan koordinasi di lapangan demi terwujudnya penegakan hukum KI yang profesional.
Untuk membedah materi secara komprehensif, FGD ini menghadirkan tiga narasumber utama. Kebijakan terkini penegakan hukum KI nasional dipaparkan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI. Sementara itu, Ditreskrimsus Polda DIY mengulas peran kepolisian dalam optimalisasi penyidikan, dan Kejaksaan Tinggi DIY membicarakan tantangan serta syarat pembuktian perkara KI pada tahap penuntutan.
Kegiatan yang berlangsung intensif ini diikuti oleh 100 orang peserta dari berbagai unsur penegak hukum, instansi pemerintah, dan akademisi. Peserta terdiri dari penyidik Ditreskrimsus, Korwas PPNS, dan Satreskrim Polresta/Polres se-DIY, para jaksa dari Kejati DIY dan Kejari se-DIY, jajaran Pengadilan Tinggi dan Negeri se-DIY, serta PPNS dari Balai Besar POM Yogyakarta dan Bea Cukai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....