Permenkum Tata Kelola Royalti Disiapkan untuk Perkuat Ekosistem Hak Cipta
- 20 Agt 2026 23:08 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Rapermenkum) tentang tata kelola ekosistem hak cipta dan royalti. Penyusunan regulasi ini merespon hasil kajian Koalisi Seni terkait pengembangan ekosistem di sejumlah sektor hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kajian tersebut dapat menjadi dasar untuk menyusun kerangka pengaturan khususnya bagi sektor-sektor seni rupa, sastra, film, tari, dan teater yang belum memiliki tata kelola seperti musik. Rancangan tersebut nantinya akan disusun terlebih dahulu sebelum dibahas bersama para pemangku kepentingan dari masing-masing ekosistem.
“Kita siapkan rancangannya berdasarkan kajian ini, kemudian kita undang ekosistemnya untuk sama-sama membahas,” ujar Hermansyah di Ruang Rapat Gedung DJKI pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Untuk mempercepat penyusunan, DJKI akan membentuk tim yang melibatkan perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, dan jajaran Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri.
“Tim tersebut akan mengkaji lima hasil kajian dari Koalisi Seni, mengidentifikasi isu serta kebutuhan pengaturan, kemudian menyusunnya menjadi pokok-pokok pengaturan dan rancangan regulasi,” katanya, terkait Permenkum yang tengah disusun.
Hermansyah menegaskan bahwa penyusunan regulasi perlu berfokus terlebih dahulu pada substansi dan kebutuhan pengaturan di setiap ekosistem. Bentuk akhir regulasi akan disesuaikan kemudian setelah seluruh substansi dan rancangan selesai disusun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....