Animo Tinggi, Semester I 2026 Layanan Apostille di DIY Mencapai 3.520 Dokumen

  • 13 Agt 2026 19:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mencatat tren positif dalam pemanfaatan layanan legalisasi dokumen internasional. Selama periode Januari hingga Juli 2026, Kanwil Kementerian Hukum DIY telah melayani pencetakan sertifikat Apostille sebanyak 3.520 dokumen.

Peningkatan volume pencetakan ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat di DIY terhadap layanan legalisasi dokumen publik untuk keperluan ke luar negeri, seperti pendidikan, pekerjaan, hingga bisnis. Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengungkapkan, tingginya angka permohonan Apostille mencerminkan efektivitas sistem pemangkasan birokrasi dalam legalisasi dokumen luar negeri.

"Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pencapaian 3.520 dokumen yang telah dicetak sepanjang Januari hingga Juli 2026 ini membuktikan bahwa masyarakat DIY semakin merasakan efisiensi layanan legalisasi satu pintu ini tanpa perlu lagi melalui proses birokrasi yang berbelit-belit," ujar Agung, Selasa, 11 Agustus siang.

Agung menambahkan, pihak Kanwil Kementerian Hukum DIY terus berkomitmen menjaga kualitas layanan publik dengan memastikan proses pencetakan sertifikat Apostille berjalan cepat, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Layanan Apostille sendiri merupakan pengesahan tanda tangan, cap, atau stempel resmi pada dokumen publik yang diterbitkan di dalam negeri untuk dipergunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille. Dengan adanya fasilitas pencetakan di tingkat wilayah, masyarakat di DIY tidak perlu lagi mengajukan pengesahan dokumen secara fisik ke Kementerian Luar Negeri maupun kedutaan negara tujuan.

Kanwil Kemenkum DIY mengimbau masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen internasional untuk dapat memanfaatkan saluran resmi layanan pendaftaran secara daring melalui portal resmi Kementerian Hukum sebelum melakukan pencetakan fisik di kantor wilayah.

Permohonan Apostille dapat dilakukan melalui laman layanan.ahu.go.id dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp200.000 per dokumen untuk Apostille reguler dan Rp500.000 per dokumen untuk layanan percepatan Apostille (fast track).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....