Tekan Kejahatan TPPO, Supratman Andi Agtas Minta Posbankum Berfungsi Optimal
- 29 Jul 2026 18:59 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya nasional dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan kolaborasi lintas kementerian dan pemberdayaan masyarakat hingga tingkat desa. Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya membangun sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak, sekaligus membangun sistem pencegahan yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu desa. Langkah ini dinilai menjadi strategi yang efektif mengingat desa merupakan garda terdepan dalam mengenali berbagai persoalan sosial yang berpotensi menimbulkan kerentanan, termasuk praktik perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan maupun anak.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan TPPO tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kemampuan pemerintah membangun kapasitas sumber daya manusia di tingkat akar rumput.
"Kalau kedua kementerian ini bisa melakukan hal tersebut, kemudian pembinaan sumber daya manusianya itu bisa bekerja sama dengan BPSDM Hukum, saya yakin akan jadi kolaborasi yang paling baik, di mana menjadikan desa sebagai sentra untuk menyelesaikan semua problematika di masyarakat," ujar Supratman.
Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur desa, kader masyarakat, hingga tenaga pendamping menjadi investasi penting dalam membangun sistem perlindungan hukum yang responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat. Desa yang memiliki pemahaman mengenai hukum, perlindungan perempuan dan anak, serta mekanisme pelindungan pekerja migran akan mampu mendeteksi lebih dini potensi tindak pidana perdagangan orang sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kakanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, jajaran Kemenkum DIY siap mengoptimalkan seluruh instrumen pelayanan hukum dan pembinaan hukum yang dimiliki untuk mendukung program nasional pencegahan TPPO. Menurutnya, kolaborasi antarkementerian merupakan langkah strategis dalam menghadirkan perlindungan hukum yang nyata dan menyentuh langsung masyarakat.
Agung menegaskan, perdagangan orang merupakan kejahatan yang memiliki dampak multidimensi karena tidak hanya merampas hak asasi manusia, tetapi juga mengancam masa depan perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan edukatif, preventif, dan kolaboratif.
"Kanwil Kementerian Hukum DIY mendukung penuh sinergi antara Kementerian Hukum, Kementerian PPPA, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, tetapi membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga seluruh elemen masyarakat. Desa harus menjadi benteng pertama dalam melindungi warganya dari berbagai bentuk eksploitasi," ujar Agung.
Ia menjelaskan, Kemenkum DIY memiliki peran strategis melalui berbagai program penyuluhan hukum, pembinaan desa sadar hukum, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan masyarakat dalam memahami hak serta kewajiban hukum. Program-program itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan ilegal yang kerap menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, lembaga perlindungan perempuan dan anak, organisasi bantuan hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
“Pendekatan seperti ini diyakini dapat memperkuat sistem perlindungan sejak tahap pencegahan hingga pendampingan apabila ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya, Rabu, 29 Juli siang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....