Jangan Keliru, Ini Perbedaan Mendasar Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi
- 16 Jul 2026 22:57 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masih banyak masyarakat yang belum memahami, bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu tidak hanya diberikan saat perkara sudah masuk ke pengadilan. Melalui skema bantuan hukum yang diselenggarakan negara, masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan hukum sejak sebelum sengketa memasuki proses persidangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan hukum sesuai dengan kebutuhan. Edukasi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok yang kurang mampu secara ekonomi.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama menjelaskan bahwa bantuan hukum litigasi merupakan pendampingan hukum yang diberikan kepada penerima bantuan hukum dalam penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan. Pendampingan tersebut mencakup perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, persidangan hingga upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada bantuan hukum litigasi, masyarakat akan didampingi oleh advokat atau pemberi bantuan hukum ketika menghadapi proses hukum di pengadilan maupun tahapan lain yang berkaitan dengan penyelesaian perkara. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum dan hak atas pembelaan secara adil tanpa terkendala kondisi ekonomi," kata Febri, Selasa, 14 Juli kemarin.
Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi diberikan di luar proses persidangan. Bentuk layanan ini meliputi konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, negosiasi, pendampingan, investigasi perkara, penyusunan dokumen hukum, pemberdayaan masyarakat, hingga kegiatan lain yang bertujuan menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan preventif.
Menurut Febri, bantuan hukum nonlitigasi memiliki peran yang sangat penting karena dapat mencegah konflik berkembang menjadi sengketa yang harus diselesaikan melalui pengadilan. Dengan adanya konsultasi dan pendampingan sejak dini, masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya serta memperoleh solusi hukum yang tepat.
"Melalui layanan nonlitigasi, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum. Banyak persoalan hukum sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau pendampingan sehingga tidak harus berakhir di meja hijau," ujarnya.
Gandeng 26 OBH
Ia menambahkan, kedua bentuk bantuan hukum tersebut sama-sama dijamin oleh negara dan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses terhadap keadilan, Kanwil Kemenkum DIY menggandeng 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat tidak mampu di seluruh wilayah DIY. Seluruh OBH tersebut telah melalui proses verifikasi dan akreditasi sehingga memenuhi standar kualitas layanan yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan, keberadaan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
"Bantuan hukum merupakan hak masyarakat, bukan sekadar bentuk bantuan sosial. Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetap memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan 26 Organisasi Bantuan Hukum agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas," kata Agung.
Agung mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis apabila menghadapi permasalahan hukum. Menurutnya, semakin cepat masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan hukum, semakin besar peluang penyelesaian masalah dilakukan secara tepat dan efektif.
Selain menggandeng Organisasi Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum DIY juga terus memperkuat layanan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai kalurahan dan kelurahan di Yogyakarta. Kehadiran Posbankum diharapkan menjadi pintu pertama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta rujukan kepada Organisasi Bantuan Hukum sesuai dengan kebutuhan permasalahan yang dihadapi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....