Pemkab Sleman Siapkan Penyelarasan Perda dengan Ketentuan Pidana Baru
- 20 Jun 2026 20:06 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Pemkab Sleman mulai menyiapkan langkah penyelarasan berbagai perda menyusul berlakunya regulasi nasional terkait penyesuaian pidana. Upaya tersebut dibahas dalam talkshow yang digelar di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Sabtu, 20 Juni 2026.
Pada forum ini, turut dibahas implikasi lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap produk hukum daerah. Pemda dinilai perlu memahami perubahan sistem hukum pidana nasional agar pelaksanaan regulasi di daerah tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau yang kerap disapa Eddy Hiariej menjelaskan, sejak berlakunya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia mengalami perubahan paradigma. Pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada pembalasan bergeser menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Dia menambahkan, salah satu konsekuensi dari perubahan tersebut adalah dihapuskannya pidana kurungan sebagai jenis sanksi. Untuk itu, ketentuan pidana kurungan yang masih tercantum dalam ribuan Perda di seluruh Indonesia perlu disesuaikan.
Menurut Edward, melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, ketentuan pidana kurungan maupun denda lama yang tercantum dalam Perda secara otomatis dikonversi ke dalam kategori pidana denda baru.
“Kategori tersebut terdiri atas Kategori I dengan batas maksimal Rp1 juta, Kategori II maksimal Rp10 juta, dan Kategori III maksimal Rp50 juta. Perubahan ini berlaku secara otomatis mengikuti undang-undang yang baru tanpa harus mengubah setiap Perda satu per satu," katanya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Meski demikian, Eddy menyebut pemerintah daerah tetap dapat membentuk Perda payung sebagai dasar administratif untuk merangkum seluruh penyesuaian sanksi yang berlaku di wilayahnya.
Dalam kesempatan itu juga dibahas implementasi awal KUHP baru yang mulai diterapkan sepanjang 2026. Sejumlah pengadilan telah menjatuhkan sanksi alternatif berupa pidana pengawasan dan kerja sosial untuk pelanggaran tertentu, sebagai bagian dari upaya mengurangi penggunaan pidana penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.
Sementara, terkait penegakan Perda di lapangan dijalankan oleh Satpol PP sebagai pelaksana utama. Namun, dalam kondisi yang memerlukan tindakan paksa atau proses penyidikan lebih lanjut, koordinasi dengan kepolisian tetap diperlukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut hadirnya aturan baru tersebut memberi kemudahan bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan ketentuan pidana yang tercantum dalam berbagai Perda. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu lagi melakukan revisi terhadap setiap Perda yang memuat sanksi pidana secara satu per satu.
“Langkah ini dapat meningkatkan efisiensi birokrasi karena energi, waktu, dan anggaran yang sebelumnya digunakan untuk revisi regulasi dapat dialihkan pada penyusunan kebijakan yang lebih strategis dan berdampak langsung kepada masyarakat,” ucap Harda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....