KPP Pratama Bantul Sita Aset Penunggak Pajak Rp17 Miliar
- 30 Mei 2026 22:04 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Bantul - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantul melakukan penyitaan sejumlah aset milik wajib pajak Perseroan Terbatas (PT) H yang tercatat memiliki tunggakan pajak sebesar Rp17 miliar. Tindakan penegakan hukum tersebut dilaksanakan di wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Selasa 26 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan.
Aset yang disita meliputi satu unit kendaraan box, satu unit truk, dan satu unit mobil penumpang. Penyitaan dilakukan setelah seluruh tahapan administratif dan prosedur penagihan sesuai ketentuan perpajakan telah dilaksanakan oleh otoritas pajak. Langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban yang harus dipenuhi.
Pelaksanaan penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala KPP Pratama Bantul, Guntur Wijaya Edi, bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan serta Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh penanggung jawab wajib pajak dan berlangsung tertib tanpa hambatan berarti karena adanya sikap kooperatif dari pihak wajib pajak selama proses berlangsung.
Guntur Wijaya Edi menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan berketetapan hukum tetap. Menurutnya, seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Penyitaan yang dilakukan KPP Pratama Bantul ini sudah incracht atau berketetapan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantul, Tuty Widijani, menekankan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama dalam proses penagihan pajak. Pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan tindakan penagihan aktif.
“Kami senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum dilakukan penagihan aktif. Penyitaan dilakukan ketika upaya-upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian kewajiban perpajakan,” kata Tuty.
Senada dengan itu, Juru Sita Pajak Negara, Heri Maryanto, menyatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian pasca penyitaan. “Kami optimistis wajib pajak akan melunasi utang pajaknya. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan diskusi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya. Melalui tindakan tersebut, KPP Pratama Bantul berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....