Posbankum Dijadikan Garda Depan Pencegahan Narkoba di DIY

  • 06 Mei 2026 17:06 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta terus menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan melalui kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala BNNP DIY, Faried Zulkarnain, menilai ancaman narkoba di wilayah DIY semakin serius dan tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebutkan bahwa jaringan peredaran narkoba kini semakin berkembang dan mampu menjangkau berbagai kalangan, termasuk generasi muda di tingkat desa.

Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dengan tindakan hukum, tetapi juga perlu pendekatan pencegahan dan edukasi yang langsung menyentuh masyarakat.

“Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Posbankum yang selama ini berfungsi sebagai ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum masyarakat memiliki potensi besar untuk diperluas perannya dalam mendukung P4GN. Di sinilah fasilitator P4GN dapat bersinergi dengan paralegal untuk memberikan edukasi hukum sekaligus sosialisasi bahaya narkoba,” ucap Faried.

Ia juga menjelaskan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Dengan memanfaatkan Posbankum sebagai pusat layanan hukum di masyarakat, desa diharapkan mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba serta melakukan penanganan awal secara persuasif.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program P4GN di daerah. Salah satunya melalui pendampingan pembentukan dan penyesuaian peraturan daerah terkait P4GN di beberapa wilayah seperti Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

“Peraturan daerah tentang P4GN menjadi landasan penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba. Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memastikan regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki implementasi yang efektif di lapangan,” kata Agung, Selasa, 5 Mei kemarin.

Agung juga menambahkan, saat ini terdapat 438 Posbankum yang tersebar di seluruh kelurahan dan kelurahan di DIY. Posbankum tersebut didukung oleh 147 paralegal bersertifikat yang aktif membantu masyarakat. Selama ini, Posbankum berperan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum terutama menangani kasus ringan melalui mediasi atau penyelesaian di luar meja hijau.

Dengan adanya integrasi program P4GN, peran Posbankum akan diperluas. Tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi yang aktif memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampak hukumnya. Materi penyuluhan hukum yang selama ini berjalan juga akan dipadukan dengan informasi terkait P4GN agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya semakin sadar hukum, tetapi juga lebih waspada terhadap ancaman narkoba. Posbankum di tingkat kelurahan diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan, sehingga gerakan melawan narkoba benar-benar tumbuh dari masyarakat itu sendiri. (Aryasena)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....