Dorong Regulasi Adaptif Industri Kreatif, Uji Publik RUU Hak Cipta Dilakukan
- 06 Mei 2026 23:11 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementrian Hukum (Kemenkum) DIY turut ambil bagian dalam uji publik rancangan Undang Undang (RUU) Hak Cipta sebagai upaya mendukung penyempurnaan regulasi di sektor ekonomi kreatif. Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini menjadi ruang penting untuk menyerap masukan dari berbagai pihak terhadap aturan yang sedang disusun pemerintah.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa kunci dalam uji publik tersebut pembahasan RUU ini menjadi salah satu agenda legislasi paling strategis dalam ekosistem kreatif di Indonesia. Menurutnya, salah satu terobosan paling fundamental dalam RUU terletak pada penyesuaian definisi ciptaan.
“Definisi ciptaan yang kini secara eksplisit mengakui karya yang dihasilkan tanpa atau dengan banyuan teknologi atau kecerdasan artifisial. Ini merupakan terobosan normatif yang belum pernah ada dalam sejarah hukum hak cipta,” kata Hermansyah, Selasa, 5 Mei kemarin.
Menurutnya, uji publik RUU Hak Cipta menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan optimal bagi para pencipta. Pemerintah juga menyoroti pentingnya pengaturan relevan dengan isu isu baru, seperti pemanfaatan teknologi dan sistem royalti.
Melalui forum ini, berbagai masukan dari akademisi, praktisi hingga pemangku kepentingan dihimpun untuk memperkuat substansi regulasi. Penyempurnaan RUU Hak Cipta Kerja diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi pelaku industri kreatif, termasuk perlindungan karya di era digital.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono, ia turut mendukung perubahan RUU Hak Cipta yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Pihaknya siap menjadi jembatan sosialisasi dan edukasi bagi para pelaku industri kreatif di DIY.
“Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai kota kreatif memiliki banyak pencipta, seniman dan pelaku industri digital. Kami akan mengupayakan bahwa mereka memahami substansi perubahan ini,” kata Agung.
Keterlibatan aktif ini menjadi bagian dari peran Kemenkum DIY dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Pemerintah berharap, RUU Hak Cipta yang disusun sebagaimana mestinya memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan pencipta, serta mendorong pertumbuhan industri krearif yang berkelanjutan di Indonesia. (Victorio Firsta).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....