Jaksa Menyapa: Keringanan Hukuman bagi Terdakwa Melalui Pengakuan Bersalah

  • 01 Mei 2026 11:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terdapat pasal yang mengatur mengenai Pengakuan Bersalah. Rahajeng Dinar H, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri Sleman menyampaikannya melalui program Jaksa Menyapa. Program acara di Pro 1 Jogja tersebut, terselenggara Kamis, 30 April 2026, siang.

Ajeng, panggilan akrabnya, mengatakan pengakuan bersalah atau Plea Bargaining diatur dalam pasal 78 KUHAP. Melalui mekanisme pengakuan bersalah, terdakwa mendapat imbalan keringanan hukuman.

“Beberapa syarat harus terpenuhi, supaya mekanisme pengakuan bersalah dapat diterapkan,” katanya.

Syarat tersebut yaitu baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun. “Begitu juga pidana denda paling banyak kategori V,” ujarnya. Syarat lainnya bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.

Jika Plea Bargaining sudah berada dalam proses pengadilan, tidak dengan Restorative Justice (RJ). Sebelum sampai pada proses pengadilan, dapat dilakukan RJ sebagai upaya perdamaian antara pelaku dan korban.

Beberapa syarat juga harus terpenuhi untuk melakukan RJ. Syarat tersebut terdapat dalam pasal 80 KUHAP. “Diantaranya bukan pengulangan tindak pidana. Kecuali tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda,” ucapnya.

Syarat lainnya tindak pidana baru pertama kali dilakukan. Serta tindak pidana diancam pidana denda paling banyak kategori III atau diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Mengutip laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, KUHP Nasional serta KUHAP baru mulai berlaku 2 Januari 2026. KUHAP baru berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2025. KUHAP tersebut menggantikan KUHAP lama seperti tertuang dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....