KUHP Baru Ubah Paradigma dari Balas Dendam ke Reintegrasi Sosial
- 30 Apr 2026 13:13 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pembaruan hukum pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa perubahan mendasar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia.
Salah satu perubahan utama adalah penguatan pidana non-penjara dan tindakan sebagai instrumen utama dalam sistem peradilan pidana. Wakil Menteri Hukum, Prof Edward OS Hiariej, menjelaskan, pendekatan non-penjara diutamakan untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana yang selama ini justru menjadi faktor pendorong residivisme.
“Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Salah satunya adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana. Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga,” ujarnya, dalam Seminar Nasional HUT IKAHI 2026 bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia" di Gedung MA Jakarta, Selasa, 21 April kemarin.
Ia menggambarkan bagaimana stigma sosial bekerja terhadap mantan narapidana, di mana masyarakat turut berkontribusi terhadap siklus kejahatan. Atas dasar itu, KUHP Nasional dirancang dengan mengedepankan penghindaran pidana penjara sejauh mungkin, bahkan menghapus pidana kurungan karena dinilai tidak lagi relevan.
“Pidana kurungan itu kan tidak lebih dari satu tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UGM ini.
Ia menegaskan jika pidana penjara tetap dijatuhkan, maka tidak untuk jangka waktu singkat. Sebaliknya, sistem mendorong penggunaan alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan untuk ancaman di bawah lima tahun dan modifikasi pidana kerja sosial untuk ancaman di bawah tiga tahun dengan syarat tertentu.
Kedepankan keadilan korektif
Eddy juga mendorong hakim untuk berpikir progresif dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru agar mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, maupun restoratif. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan paradigma hukum belum sepenuhnya diikuti oleh perubahan cara pandang masyarakat.
“Yang selalu saya khawatirkan itu justru bukan penegak hukum, tetapi masyarakat. Karena kita ini semua masih berada dalam mindset menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam,” katanya.
Ia mencontohkan respons umum keluarga korban yang kerap menuntut hukuman maksimal, padahal Indonesia dinilai tertinggal lebih dari setengah abad dibandingkan negara-negara di Eropa Barat dan Amerika Utara dalam hal paradigma pemidanaan. KUHP baru ini juga mengadopsi konsep double track system yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana, tindakan, atau keduanya sekaligus demi mencapai visi reintegrasi sosial.
“Pelaku tindak pidana itu semaksimal mungkin berusaha untuk diperbaiki, baik oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menuturkan, dirinya mendukung penuh penerapan KUHP Nasional secara komprehensif. “Kami menempatkan penjara itu sebagai pilihan terakhir, setelah pembinaan sosial dan mekanisme lainnya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....