Waspada Eksploitasi Magang, Kenali Hak dan Perlindungan Hukum sebelum Mulai
- 29 Apr 2026 11:10 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Yogyakarta sebagai kota pelajar menjadi salah satu daerah dengan aktivitas magang paling tinggi di Indonesia. Setiap tahun, ribuan mahasiswa dari berbagai kampus mengisi program magang di perusahaan, instansi pemerintah, hingga usaha kreatif yang bertebaran di DIY. Namun tidak sedikit dari mereka yang menjalani magang tanpa benar-benar memahami hak-haknya.
Murti Pramuwardani Dewi, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM menjelaskan kesalahpahaman paling mendasar yang kerap terjadi adalah menyamakan status magang dengan bekerja. Ia menegaskan bahwa magang seharusnya dimaknai sebagai proses belajar untuk mendapatkan ilmu dan pengalaman, bukan untuk dipekerjakan layaknya karyawan.
“Konsekuensinya pun berbeda. Jika sejak awal niatnya bekerja, jalurnya bukan magang melainkan melamar pekerjaan secara resmi. Pemahaman ini penting agar peserta magang tidak mudah dieksploitasi dengan dalih pengalaman", Ucapnya saat wawancara di Pro 2 Jogja.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, ada empat hal yang harus dipenuhi dalam program magang yang sah.
Adanya kurikulum yang jelas, lengkap dengan pendamping yang bertugas memantau dan menilai perkembangan peserta.
Jam kerja harus terstruktur dan tidak boleh ada lembur atau shift malam di luar yang diperjanjikan.
Peserta magang berhak mendapatkan uang saku yang mencakup biaya transportasi pulang-pergi sesuai tarif daerah dan uang makan siang, ditambah insentif berdasarkan kesepakatan.
Di akhir program peserta wajib menerima sertifikat atau surat keterangan sebagai bukti kompetensi yang bisa dilampirkan saat melamar kerja.
Bagi peserta magang yang merasa dirugikan, baik karena program fiktif maupun praktik eksploitatif, Dewi menyarankan untuk melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat. Pelaporan kini dapat dilakukan secara online dengan kerahasiaan identitas yang terjamin. Prosedurnya dimulai dari somasi tiga kali, dilanjutkan mediasi, dan jika tidak ada penyelesaian, dapat dibawa ke jalur pengadilan.
Jika ada indikasi tindak pidana seperti penipuan magang, laporan juga bisa disampaikan ke kepolisian. Peserta magang yang merasa terancam setelah melapor bahkan berhak meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....