Tangkal Dampak Buruk Miras Oplosan, Kulon Progo Susun Raperda Khusus
- 08 Apr 2026 16:49 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Upaya melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol dan peredaran minuman keras (miras) oplosan terus diperkuat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kini memberikan fasilitasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan di Kabupaten Kulon Progo.
Fasilitasi ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang berkualitas, harmonis, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyusunan raperda ini juga menjadi langkah konkret dalam merespons berbagai kasus peredaran minuman oplosan yang selama ini kerap menimbulkan korban jiwa dan keresahan di tengah masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa keberadaan regulasi yang jelas sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, pengendalian minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan dan ketertiban sosial.
“Perhatian besar harus diberikan pada upaya pencegahan peredaran minuman oplosan yang berbahaya. Dengan adanya regulasi yang komprehensif dan implementatif, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari risiko yang selama ini kerap menimbulkan korban,” ujarnya, Senin, 6 April kemarin.
Dalam proses fasilitasi tersebut, Kanwil Kemenkum DIY berperan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap substansi raperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi. Selain itu, aspek kejelasan norma, efektivitas pengaturan, serta potensi implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kulon Progo, Raden Sunarwan, menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar penambahan aturan, melainkan langkah strategis dalam menjaga ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat. Ia menilai, pengendalian minuman beralkohol harus dilakukan secara bijak dan terukur dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya selaras dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kulon Progo, baik dari sisi sosial, budaya, maupun kesehatan,” ucapnya.
Raperda ini diharapkan mampu mengatur secara komprehensif mulai dari distribusi, pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran, termasuk peredaran minuman oplosan ilegal. Keberadaan aturan tersebut nantinya juga akan menjadi landasan bagi aparat dalam melakukan penindakan secara tegas dan terukur.
Lebih jauh, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dengan DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Sinergi ini tidak hanya memastikan aspek legalitas terpenuhi, tetapi juga menjamin bahwa regulasi yang dihasilkan benarbenar aplikatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan ini, diharapkan Kabupaten Kulon Progo dapat memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menekan peredaran minuman berbahaya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan tertib bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....