DJKI Sebut Selesaikan 429.343 Permohonan Kekayaan Intelektual di 2025
- 06 Mar 2026 00:31 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwi Kemenkum) DIY pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi itu dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla.
Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen KI menekankan pentingnya optimalisasi layanan KI di daerah. “Optimalisasi layanan KI harus kita lakukan sebagai upaya mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual oleh masyarakat, pelaku usaha, serta para kreator di daerah,” kata Hermansyah Siregar.
Melalui koordinasi yang baik antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kemenkum DIY, diharapkan pelaksanaan program dan layanan KI pada Triwulan I dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesadaran dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di wilayah DIY.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen DJKI Hermansyah Siregar juga memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Sepanjang periode 1 Januari - 31 Desember 2025, jumlah permohonan KI yang diterima mencapai 412.243 permohonan, sementara total penyelesaian permohonan mencapai 429.343 layanan.
“Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 318.689 penyelesaian permohonan, atau mengalami kenaikan sebesar 34,72 persen,” ucapnya.
Selain itu, kontribusi DJKI terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, realisasi PNBP mencapai Rp967,7 miliar atau meningkat sekitar 5,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa layanan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas,” katanya.
DJKI juga terus memperkuat upaya pelindungan dan penegakan hukum di bidang KI. Sepanjang tahun 2025, terdapat 885 rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak kekayaan intelektual serta penyelesaian 66 perkara melalui mekanisme mediasi sengketa KI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....