Nasabah Tuntut Penyitaan Aset Kasus Kospin PAS
- 31 Jan 2026 11:35 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Puluhan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAS mendesak Polda DIY untuk segera melakukan penyitaan aset tersangka GSS yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan ini diharapkan bisa mengembalikan setidaknya dana pokok dari para nasabah yang gagal bayar sejak tahun 2020 silam.
Salah satu nasabah, Surya Wijaya mengatakan, GSS awal mula menjanjikan untuk menjual asetnya sehingga bisa digunakan untuk membayar jatuh tempo simpanan. Hanya saja hingga saat ini janji tersebut hanya sekadar pemanis semata.
"Awal mulanya tahun 2020 itu gagal bayar, kemudian dijanjikan hanya janji-janji mau jual aset, mau membayar tapi kenyataannya hanya janji," katanya, Jumat, 31 Januari 2026.
Setelah proses hukum berjalan, GSS dijelaskan Surya, dituntut dengan UU Perbankan dan sudah mendekam di lapas. Hanya saja pada kasus dugaan TPPU yang tengah diproses di Polda DIY tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, termasuk jumlah tersangka yang saat ini masih satu.
"Jadi kita bingung di laporan di TPPU pada saat ini TPPU berjalan pun itu masih ditunda-tunda mau damai, mau yang sekarang berproses di Polda itu sebenarnya hartanya cukup banyak. Asetnya juga kalau mau untuk mengembalikan pun sisa banyak, tapi untuk TPPU sudah berjalan tersangkanya saat ini itu baru satu GSS," ucapnya.
Selain aset yang cukup untuk membayar jatuh tempo simpanan, diharapkan proses hukum ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan, karena sudah ada beberapa nasabah yang meninggal karena usia, termasuk dana simpanan tersebut merupakan uang gereja, uang kolekte, hingga uang pribadi milik seorang pastor atau Romo.
Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba menilai, jika memang sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Polda DIY untuk melimpahkan berkas TPPU tersebut ke Kejaksaan Tinggi DIY
"Jogja Police Watch (JPW) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Kapolda DIY, Direskrimsus dengan tembusan Mabes Polri agar dapat segera melimpahkan berkas perkara TPPU yang sedang ditangani ke Kejaksaan Tinggi DIY," katanya.
JPW juga mendorong tidak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka saja, tetapi patut ditelusuri dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus TPPU yang ditangani oleh Polda DIY ini.
"Umumnya kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pelakunya tidak tunggal tetapi melibatkan pihak lainnya (penyertaan) sehingga menjadi penting bagi Polda DIY untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.
JPW lanjut Kamba merasa miris, terhadap salah satu nasabah yang harus menanggung uang dari jamaat gereja. Uang sebesar Rp5 juta mungkin yang mampu secara ekonomi tidak begitu besar tetapi tetapi uang Rp5 juta itu harus dibebani dan dipertanggungjawabkannya bahkan ada jamaat sampai meninggal dunia.
"Saat ini institusi Polri sedang disorot oleh masyarakat pasca kasus suami kejar jambret justru jadi tersangka. Sehingga menjadi momen penting bagi pihak Polda DIY untuk segara merampungkan kasus TPPU ini," ucap Kamba.
Terhadap aset-aset pelaku yang telah ditetapkan oleh pengadilan, maka ditegaskan Kamba, segera dilaksanakan semua obyek aset dalam perkara ini.
"Jangan dipetil (dipotong kecil-kecil, red) satu-satu aset yang diduga miliki pelaku tetapi harus bersamaan. Hal ini penting agar hak para nasabah segera terbayarkan," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....