Penonaktifan Kapolresta Sleman, Begini Tanggapan Mahfid MD
- 30 Jan 2026 14:32 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman – Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD, menanggapi penonaktifan Kapolresta Sleman Kombes Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya atas penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai menyelamatkan istrinya dari aksi penjambretan.
Mahfud MD yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengaku belum memahami secara utuh duduk perkara kasus tersebut.
Namun demikian, ia menyoroti adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam penanganan perkara ini.
Ia menyampaikan, DPR telah menilai penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan sebuah kekeliruan, baik dari sisi kepolisian maupun kejaksaan. Guru Besar FH UII terssbut menegaskan perkara Hogi Minaya perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan.
“Saya kira memang agak keliru dan perlu segera diluruskan kembali, agar orang yang membela diri dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan, secara setimpal, secara wajar itu tidak harus dihukum,” ujarnya saat ditemui di Widya Nusantara, Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, pencopotan jabatan di lingkungan Polri tidak selalu dimaknai sebagai sanksi. Pencopotan juga dapat dimaknai promosi maupun demosi yakni diturunkan sebaga sanksi atas sesuatu.
“Saya belum tahu pertimbangannya, karena perintah Polri tentang itu sepertinya melibatkan banyak orang, tidak spesifik Sleman. Itu di sana, di sana, sana dipindah, dan sebagainya,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....