Kasus Hogi Minaya, Kejari Sleman Lakukan Restorative Justice
- 26 Jan 2026 23:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kejaksaan Negeri Sleman melakukan Restorative Justice atau upaya perdamaian. Langkah yang diambil ini, terkait kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya.
Hogi menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas, yang menewaskan dua jambret di Jalan Laksda Adisucipto. Saat itu, ia hendak membela istrinya, yang menjadi korban penjambretan kedua pelaku, sekitar bulan April 2025 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto memastikan, keluarga Hogi dengan keluarga pelaku penjambretan sudah saling memaafkan. ”Hanya tinggal untuk perdamaiannya saja, tapi masih dikonsultasikan.”
Proses restorative justice, dilakukan secara virtual di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin 26 Januari 2026. Sebab, keluarga Hogi berada di Kejaksaan Negeri Sleman, sedangkan keluarga pelaku penjambretan, tinggal di Pagar Alam dan Palembang.
Hogi Minaya melalui kuasa hukumnya, yaitu Teguh Tri Raharjo siap menjalani tahap selanjutnya. Namun yang terpenting, antara kedua pihak sudah saling memaafkan.
”Insya Allah di jilid kedua sudah ada pengkristalan terkait dengan bisa diakhiri persoalannya,” ucapnya.
Selain dihadiri keluarga Hogi Minaya, proses restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman juga dihadiri sejumlah perwakilan. Baik tokoh masyarakat, tokoh Agama, Pemkab Sleman, penyidik dan penasehat hukum.
Pihak Kejaksaan Negeri, baik di Pagar Alam dan Palembang, juga ikut menjadi saksi. Mereka juga ikut membantu pelaksanaan restorative justice secara virtual.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....