Dua Asas Penentuan Kewarganegaraan, Kemenkum DIY Bedah Perbedaannya
- 09 Des 2025 11:43 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai isu-isu hukum yang berkaitan dengan status kewarganegaraan.
Salah satu materi penting yang kerap menjadi perhatian publik adalah asas penentuan kewarganegaraan, yakni ius soli dan ius sanguinis. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto memberikan penjelasan mengenai dua asas tersebut sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat.
Agung menjelaskan, asas kewarganegaraan merupakan prinsip dasar yang digunakan oleh suatu negara untuk menentukan siapa saja yang berhak menjadi warga negara. Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda dalam menerapkan asas tersebut sesuai dengan kebutuhan nasional dan sejarah hukumnya.
“Ius soli adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Artinya, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan suatu negara hanya karena ia lahir di wilayah negara tersebut,” ujar Agung, Senin (8/12/2025) siang.
Sementara itu, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan hubungan darah atau keturunan. Dalam asas ini, seorang anak dapat memperoleh kewarganegaraan dari orang tuanya, tanpa memandang lokasi kelahirannya. Asas ini umum diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Agung menambahkan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis secara dominan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Pemahaman tentang asas kewarganegaraan penting bagi masyarakat, terutama di era mobilitas global yang semakin tinggi. Banyak kasus kewarganegaraan muncul karena kurangnya pemahaman mengenai asas yang berlaku di Indonesia,” ucap Agung.
Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar isu-isu kewarganegaraan dapat dipahami dengan baik, sehingga warga lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari sistem hukum nasional. (gat/ros)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....