Selewengkan Dana Nasabah, Kejati DIY Bekuk 2 Pengurus BUKP Tegalrejo

  • 30 Sep 2026 08:49 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penetapan dan sekaligus penahanan tersangka terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta periode 2016-2022.

Penahanan dilakukan, Selasa, 29 September sore, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dari dua jam di Kantor Kejati DIY. Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo menuturkan, tim penyidik telah bekerja dengan mendasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

“Kami meningkatkan status terhadap dua orang saksi atas nama inisial "DS" dan “AY” menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-573/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 29 September 2026 dan TAP- 574/M.4/Fd.1/09/2026 tanggal 29 September 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta periode 2016-2022,” katanya.

Langgeng Prabowo menuturkan, untuk kasus penyelewengan dana BUKP ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 23 orang. Pemeriksaan tersebut meliputi karyawan BUKP, Pihak Pemrov DIY dan BPD DIY selaku pembina teknis, serta beberapa orang nasabah, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli.

”Untuk ahli yang kami mintai pendapatnya yaitu ahli pidana, ahli keuangan negara dan ahli perhitungan keuangan negara. Selain memeriksa saksi-saksi dan ahli tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 25 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud serta melakukan penyitaan uang sejumlah Rp100 juta,” ucap Kasi Penkum.

Selain itu, penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat berupa Laporan Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Rangka Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan pada BUKP DIY di Kemantren Tegalrejo Kota Yogyakarta periode 2016-2022 dari Inspektorat Prov DIY Nomor: X.700/57/SP/2026 tanggal 27 Juli 2026 dimana dalam laporan tersebut telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.719.536.834.

”Adapun kasus posisi dalam perkara a quo dimana Tersangka "DS" yang menjabat selaku pemegang kas telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di BUKP Tegarejo yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Langgeng, menerangkan.

Lebih lanjut Kasi Penkum menegaskan, perbuatan tersangka “DS” tersebut diketahui oleh tersangka “AY” selaku Ketua BUKP Kemantren Tegalrejo. Keduanya lantas berkomplot melakukan persetujuan terhadap laporan keuangan harian, minggunan dan bulanan yang tidak sesuai dengan kenyataan yang dibuat oleh “DS”.

“Ini dilakukan kedua tersangka guna mengelabui pemeriksaan rutin maupun pemeriksaan tahunan oleh Pembina teknis dari BPD DIY dan Pemrov DIY. Hal ini menunjukan seolah-olah BUKP Tegalrejo memiliki neraca keuangan yang seimbang antara kas real dan yang tercatat dalam sistem,” kata Kasi Penkum, menambahkan.

Kasi Penkum Kejati DIY menegaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUKP Tegalrejo. Hal ini karena ditemukan indikasi awal adanya kerugian keuangan negara periode 2022-2026 di mana berdasar pengakuan sementara oleh para tersangka uang hasil penyalahgunaaan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka atas nama inisial ”DS” dan ”AY” dilakukan penahanan di Lapas kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan mulai hari ini tanggal 29 September 2026 sampai dengan 18 Oktober 2026,” ucapnya, Selasa sore.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....