Kepala Kemenag DIY Ingatkan Pentingnya Pelaporan Gratifikasi

  • 06 Agt 2026 19:48 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi secara hybrid, Kamis 6 Agustus 2026. Kegiatan diikuti jajaran pejabat bawah atap Kemenag DIY di Ruang Rapat PTSP dan 498 peserta secara luring.

Forum sosialisasi ini bertujuan memperkuat budaya integritas, meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengendalian gratifikasi, serta mendorong pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi GOL-KPK sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kemenag DIY, Dr H Ahmad Bahiej, SH, MHum, hadir sebagai narasumber dengan materi bertajuk "Pencegahan Gratifikasi dan Pelaporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi melalui GOL-KPK" yang dapat diakses melalui laman https://gol.kpk.go.id. Dalam paparannya, Ahmad Bahiej menjelaskan pengertian gratifikasi, perbedaannya dengan suap, kewajiban pelaporan, hingga tata cara pelaporan melalui aplikasi GOL-KPK.

Ahmad Bahiej menjelaskan, gratifikasi merupakan setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima. “Berbeda dengan suap yang umumnya diawali adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, gratifikasi tidak selalu didahului kesepakatan. Namun, gratifikasi dapat menjadi tindak pidana apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima,” ujar Kakanwil Ahmad Bahiej.

Ia menegaskan, tiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban melaporkan gratifikasi sebagai bentuk komitmen terhadap integritas. Menurutnya, pelaporan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bukti nyata penerapan budaya antikorupsi sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Agama.

"Integritas tidak hanya diwujudkan dengan menolak gratifikasi, tetapi juga dengan melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi melalui mekanisme yang telah disediakan. Pelaporan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional sebagai aparatur negara," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai batas waktu pelaporan gratifikasi, yaitu paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima. Selain itu, dijelaskan pula berbagai bentuk pemberian yang tidak wajib dilaporkan sesuai ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk memudahkan implementasi, Ahmad Bahiej turut mempraktikkan langkah-langkah pelaporan melalui aplikasi GOL-KPK, mulai dari proses pendaftaran, masuk ke sistem, pengisian identitas, penyampaian laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi, hingga pengunduhan dokumen sebagai bukti administrasi dan portofolio pelaporan.

Menutup paparannya, Ahmad Bahiej mengajak seluruh ASN menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Amanah bukan sekadar kepercayaan yang diterima, tetapi tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan integritas. Jabatan boleh berakhir, kewenangan boleh berganti, tetapi jejak kejujuran dan integritas akan tetap tinggal dan dikenang," ucap dia, menandaskan. (ajeng)

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....