Tata Kelola Jadi Benteng Pencegahan Korupsi di DIY
- 29 Jul 2026 17:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan fondasi penting dalam memperkecil peluang terjadinya korupsi. Menurutnya, sistem yang dibangun tidak harus mampu menghilangkan seluruh risiko penyimpangan, tetapi harus dapat membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan, lebih mudah ditemukan, dan segera diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan Ni Made saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemda DIY bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 28 Juli 2026, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Kegiatan tersebut diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) DIY dan dihadiri Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah.
Dalam sambutannya, Ni Made mengatakan tujuan utama tata kelola pemerintahan bukan menciptakan aparatur yang sempurna, melainkan menghadirkan sistem yang mampu tetap berjalan dengan baik tanpa bergantung pada kesempurnaan individu. Menurutnya, praktik korupsi tidak selalu muncul karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, tetapi justru dapat terjadi ketika seseorang mulai merasa mampu menafsirkan atau menegosiasikan aturan yang sudah dipahaminya.
“Mengapa begitu? Mungkin, karena korupsi bukan lagi disebabkan oleh ketidakpahaman atas regulasi. Mungkin, korupsi justru lebih banyak muncul, ketika seseorang mulai merasa mampu bernegosiasi dengan aturan yang sebenarnya sudah ia pahami. Pada mulanya hanya berupa pengecualian kecil. Kemudian menjadi toleransi. Lalu berubah menjadi kebiasaan. Dan pada akhirnya diterima sebagai sesuatu yang wajar,” ujar Ni Made.
Ia menjelaskan, ketika kondisi tersebut terjadi, persoalan korupsi tidak lagi sekadar berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut cara seseorang memandang kewenangan yang dimilikinya. Menurutnya, kewenangan dapat digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi. Perbedaannya terletak pada kemampuan setiap individu dalam mengendalikan diri saat menjalankan amanah tersebut.
“Yang membedakan keduanya sering kali bukan besarnya kewenangan, melainkan kemampuan seseorang untuk membatasi dirinya sendiri ketika kewenangan itu berada di tangannya,” ucap Ni Made.
Ni Made menambahkan, tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sering kali bukan sekadar memilih antara benar atau salah. Berbagai pembenaran yang tampak logis kerap menjadi pintu masuk penyimpangan, seperti alasan kondisi mendesak, prosedur yang dianggap terlalu panjang, tuntutan pencapaian target, menjaga hubungan pertemanan, memenuhi permintaan atasan, hingga anggapan bahwa tindakan tertentu tidak menimbulkan kerugian yang berarti.
“Artinya, korupsi jarang hadir dengan wajah yang langsung tampak buruk. Ia sering datang melalui alasan-alasan yang terdengar rasional, yang kemudian, perlahan menggeser batas penilaian kita mengenai apa yang patut dan apa yang tidak patut. Di sinilah tata kelola menjadi penting,” kata Ni Made.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa institusi yang baik tidak cukup dibangun hanya dengan niat yang baik. Diperlukan mekanisme yang mampu mengawasi, mengoreksi, sekaligus menjaga arah organisasi agar tetap berjalan sesuai tujuan.
Ni Made juga menegaskan, pencegahan korupsi tidak semata-mata bertujuan melindungi keuangan negara atau menghindari pelanggaran hukum. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kepercayaan itu tidak hilang dalam satu hari. Tetapi, berkurang sedikit demi sedikit, ketika masyarakat melihat adanya jarak antara kewenangan yang dimiliki pemerintah dan kemanfaatan yang mereka rasakan. Sebaliknya, kepercayaan juga dibangun sedikit demi sedikit melalui keputusan-keputusan yang akuntabel, pelayanan yang adil, dan kesediaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Ni Made.
Ia berharap rapat koordinasi tersebut menjadi ruang refleksi bersama bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk kembali meneguhkan komitmen dalam menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Sebab pada akhirnya, kualitas tata kelola tidak ditentukan oleh seberapa banyak aturan yang kita miliki, tetapi oleh seberapa konsisten kita menjaga tujuan dari kewenangan yang dipercayakan kepada kita,” kata Ni Made.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....