Raudi Akmal Tersangka, Pakar Hukum Sebut Penyalahgunaan Kekuasaan

  • 26 Jun 2026 19:30 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Raudi Akmal, anggota DPRD Kabupaten Sleman dari PAN, ditetapkan jadi tersangka oleh Kejari Sleman, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata. Dalam kasus itu, ayah Raudi Akmal, Sri Purnomo, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan, Raudi Akmal ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT/-01/M.4.11/FD.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Dengan dugaan peran aktif dalam pengelolaan dana hibah pariwisata lewat pengondisian proposal yang diajukan oleh kelompok masyarakat.

Menyikapi hal itu, pakar Hukum Tata Negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Raudi Akmal memang bermodus korupsi politik. Modusnya berkaitan dengan pemenangan Pilkada 2020, di mana sang ibu, Kustini Sri Purnomo, mencalonkan diri sebagai bupati.

"Apa yang dilakukan oleh Raudi Akmal adalah bagian dari korupsi politik untuk pemenangan,” katannya, Selasa, 23 Juni 2026. ”Dana hibah pariwisata dipakai untuk memengaruhi penerima hibah dengan harapan bisa memilih Kustini.”

Dalam sidang vonis Sri Purnomo pada 27 April 2026 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta menyebut, perbuatan Raudi Akmal kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman adalah tindakan trading in influence. Raudi menyalahgunakan pengaruh, baik secara nyata atau fiktif, untuk memengaruhi keputusan.

Majelis hakim berpendapat,Raudi sebagai tim sukses pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa maupun sebagai pengurus organisasi sekaligus anak Sri Purnomo terbukti melakukan penggalangan massa untuk kepentingan pemenangan. Raudi menggerakkan jaringan untuk sosialisasi dana hibah pariwisata.

Anggota Majelis Hakim Elias Hamonangan memastikan, Raudi juga membantu proses pengumpulan proposal serta menindaklanjuti dengan mengawal proposal agar kelompok masyarakat bisa menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah. ”Perbuatan Raudi merupakan tindakan penyalahgunaan pengaruh," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....