Indeks Persepsi Anti Korupsi Baik, Kemenkum DIY Bakal Pertahankan Capaian
- 10 Jun 2026 23:53 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas di seluruh lini pelayanan publik. Menindaklanjuti capaian Indeks Persepsi Anti-Korupsi yang bernilai baik, seluruh jajaran diinstruksikan untuk tetap waspada dan konsisten dalam menutup rapat celah penyimpangan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, predikat bersih yang selama ini melekat pada instansi menjadi hal yang wajib dipertahankan. Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenkum DIY untuk dengan tegas menolak segala bentuk pemberian yang mengarah pada gratifikasi.
"Saya ingatkan kepada seluruh jajaran, tidak ada ruang bagi gratifikasi, pungli, atau perilaku koruptif sekecil apa pun di instansi ini. Pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat harus murni didasarkan pada profesionalisme dan aturan yang berlaku, tanpa embel-embel imbalan di luar ketentuan," ucapnya, Selasa, 9 Juni kemarin.
Menurut Agung, sikap tegas menolak gratifikasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan. Transformasi birokrasi tidak akan berjalan optimal jika pegawai tidak memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya.
"Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik yang bersih dan transparan. Oleh karena itu, integritas bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata yang harus dipraktikkan setiap hari saat melayani masyarakat," ujarnya.
Jajaran pimpinan juga diminta menjadi teladan dalam penerapan budaya kerja yang bersih dari korupsi. Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen memberikan kinerja dan pelayanan terbaik yang bersih dari perilaku koruptif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....