Pemkab Kulon Progo Beri Atesni Khusus Dugaan Kasus Pungutan Liar

  • 29 Apr 2026 17:45 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Kulon Progo – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memberi perhatian pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan yang viral di media sosial baru-baru ini. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu oknum lurah di wilayah Kapanewon Panjatan.

Lurah berinisial N telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung atas tudingan yang beredar, Senin (27/04/2026). Agenda klarifikasi tersebut dilangsungkan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Kulon Progo yang tim gabungan dari berbagai instansi terkait.

Sekda Kulon Progo, Triyono menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 79A yang melarang segala bentuk pungutan biaya kepada warga.

Hasil klarifikasi dari Lurah N saat ini masih dalam tahap peninjauan dan pendalaman oleh tim Inspektorat. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedural atau penyalahgunaan wewenang di tingkat kalurahan.

Triyono, menjelaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi praktik pungli di lingkungan pelayanan publik. Jika hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, oknum yang bersangkutan akan mendapat sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya meminta Inspektorat Daerah mendalami kejadian ini melaporkan hasilnya kepada Bupati. Sanksi bisa tindakan administratif hingga sanksi yang lebih berat, bergantung pada tingkat pelanggarannya," ujarnya.

Triyono mengimbau seluruh masyarakat Kulon Progo agar melapor jika menemukan oknum yang meminta imbalan dalam proses pelayanan publik. Hal ini merupakan bagian upaya Pemkab Kulon Progo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani.

Irda Kulon Progo, Arif Prastowo mengatakan, pihaknya meminta keterangan semua pihak yang terlibat dan mengumpulkan bukti-bukti yang terkait permasalahan tersebut. "Hasilnya segera kami sampaikan ke Bupati," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....