Penanganan Korupsi di DIY, Vonis Hakim Tipikor Minimalis

  • 08 Des 2025 15:53 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Penanganan kasus korupsi di DIY belum membawa kabar gembira bagi publik. Aktivis Anti Korupsi Baharudin Kamba menyebut penanganan kasus korupsi di Bumi Mataram, ibarat peribahasa masih jauh panggang dari api.

”Situasinya tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya,” kata Baharudin Kamba yang juga Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) melalui siaran pers tertulis, Senin (8/12/2025).

Ia mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang berhasil diungkap penegak hukum hingga dibawa ke pengadilan, seperti kasus penyelewengan Tanah Kas Desa. Namun, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis minimalis.

Kemudian di beberapa kasus lain, aparat penegak hukum masih berkutat di penyidikan dan belum menetapkan tersangka baru. Seperti pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman yang menjerat mantan bupati Sri Purnomo dan dugaan korupsi PT SAK di Kabupaten Kulon Progo.

Bahar juga menilai, orientasi aparat penegak hukum dalam penanganan korupsi di DIY, lebih cenderung ke pemulihan kerugian keuangan negara. Belum ada satupun aparat negara, yang fokus ke pemuluhan kerugian masyarakat akibat korupsi.

”Dampak korupsi langsung dirasakan masyarakat, seperti meningkatnya angka kemiskinan, serta mahalnya biaya hidup akibat dari korupsi,” ucapnya. (r-ws/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....