Kejari Sleman Harus Profesional Usut Korupsi Dana Hibah
- 03 Okt 2025 06:36 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Sleman: Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Kejaksaan Negeri Sleman, agar bisa obyektif dan profesional dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah pariwisata. Jangan sampai, kasus tersebut hanya berhenti di penetapan Mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka korupsi dana hibah pariwisata, karena menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020. Padahal di aturan tersebut, Harda Kiswaya yang saat itu menjabat sekda ikut tanda tangan.
Jika nanti Kejari Sleman hanya berhenti pada satu tersangka yaitu Sri Purnomo, maka pengusutan kasus korupsi dana hibah akan terkesan seperti tebang pilih. Karena biasanya, pihak kejaksaan seringkali termakan omongan mereka sendiri.
”Seperti pada kasus korupsi Pergola pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta tidak menyentuh legislator, yang ikut terlibat dalam korupsi pergola,” kata Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba, Jumat (3/10/2025).
Dan saat itu, salah satu pejabat DLH Kota Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut tandatangan sebagai pejabat pembuat komitmen. Jika kebiasaan seperti ini tidak dirubah, bisa mengikis kepercayaan publik.
Sehingga solusi paling tepat adalah, pihak Kejaksaan Negeri Sleman wajib mengumumkan hasil temuannya sejelas mungkin kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutup-tutupi, dalam menuntaskan perkara korupsi dana hibah pariwisata. (r-ws/par)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....