Korupsi Tanah Kas Desa Berulang Bukti Lemahnya Pengawasan

  • 14 Sep 2025 19:20 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yang menahan Lurah Tegaltirto Berbah Sleman. Pejabat lurah berinisial S, diduga menjual Tanah Kas Desa (TKD) persil 108 di Padukuhan Candirejo.

Perbuatan Lurah Tegaltirto itu, menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp 733 Juta. Kasus tersebut, menambah daftar panjang korupsi TKD di wilayah Sleman, sekaligus membuktikan lemahnya pengawasan terkait potensi penyimpangan.

Maka, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharudin Kamba mendesak pemerintah daerah, untuk melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan. Khususnya terhadap pemanfaatan TKD, agar sesuai dengan peruntukannya.

”Jika diperlukan, ke depan Gubernur DIY perlu membentuk lembaga yang khusus mengawasi pemanfaatan TKD,” kata Baharudin Kamba melalui pernyataan tertulis, Minggu (14/9/2025).

Sebab, jika pengawasan diserahkan kepada Inspektorat masing-masing kabupaten dan kota di DIY, justru tidak berjalan efektif. Begitu juga dengan fungsi pengawasan anggota dewan di legislatif, yang masih diragukan efektivitasnya.

”Faktanya, kasus tindak pidana korupsi pada pemanfaatan TKD terus terjadi secara berulang,” katanya. (r-ws)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....