Presiden Harus Kembalikan Marwah KPK

  • 19 Agt 2025 09:15 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Presiden Prabowo Subianto harus mengembalikan marwah KPK, jika kepala negara ingin serius memberantas korupsi. Cara yang bisa dilakukan, dengan merevisi Undang-Undang KPK revisi 2019, yang selama ini dinilai melemahkan kinerja lembaga antirasuah.

"Kembalikan Undang-Undang KPK seperti semula agar KPK kembali bertaring. Jangan sampai lagi-lagi menjadi alat kekuasaan,” ucap Pakar Politik UMY Ridho Al-Hamdi melalui pernyataan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Selain mengembalikan marwah KPK, Ridho juga menantang Presiden Prabowo untuk membuktikan komitmen antikorupsi dengan sejumlah cara. Antara lain mengungkap kasus korupsi satu per satu, dan memperberat hukuman bagi para koruptor.

Saat ini, hukuman koruptor di Indonesia masih terlalu ringan. Ia mencontohkan, kasus korupsi yang mencuri uang negara hingga triliunan rupiah hanya dihukum 4,5 tahun penjara, sehingga tidak memunculkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Hukuman yang tidak seimbang ini tidak akan membuat jera, sehingga koruptor akan terus bermunculan,” katanya. (r-ws)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....