UGM Tanggapi Kasus Dugaan Korupsi Salah Satu Pejabatnya

  • 13 Agt 2025 18:52 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Sleman: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp7,4 miliar. Kasus ini juga melibatkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran.

Menanggapi penetapan ini, Juru Bicara UGM Dr. Made Andi Arsana menegaskan pihaknya menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kami menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM.

Menurut Andi, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

“Belajar dari kasus ini kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” katanya.

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019. Program ini menurutnya bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia. Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat. (Dev/wulan/par)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....