Ada 17 Isu Krusial Korupsi dan Dampaknya terhadap Lex Specialis
- 19 Jul 2025 17:43 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Jakarta: KPK bersama para pakar hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU Hukum Acara Pidana yang dinilai tidak sinkron dengan UU KPK, dalam forum diskusi bertajuk "Implikasi RUU Hukum Acara Pidana" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7/2025) pekan lalu.
Beberapa isu yang menonjol di antaranya terkait pembatasan penyadapan, penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri, serta pembatasan pencegahan ke luar negeri (cekal) hanya kepada tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap ketentuan peralihan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) disusun secara sinkron agar tidak menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum. Pernyataan itu disampaikan Setyo sebagaimana dikutip dari rilis resmi KPK.
"Kami berharap khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, agar batang tubuh dengan ketentuan peralihan dalam RUU ini disusun secara sinkron. Kalau tidak sinkron, nanti bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum," ujar Setyo.
Adapun ke-17 isu yang diidentifikasi KPK meliputi:
1. Keberlakuan UU KPK yang mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara yang bersifat khusus berpotensi dimaknai bertentangan dengan RUU HAP dengan adanya Pasal 329 dan Pasal 330 RUU HAP.
2. Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
3. Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir dalam RUU HAP, penyelidik hanya berasal dari Polri dan penyelidik diawasi oleh Penyidik Polri.
4. Penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana sedangkan penyelidikan KPK sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
5. Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
6. Penetapan tersangka ditentukan setelah Penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti.
7. Penghentian penyidikan wajib melibatkan Penyidik Polri.
8. Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum melalui Penyidik Polri.
9. Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi Penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tersebut.
10. Penyitaan dengan permohonan izin Ketua Pengadilan Negeri.
11. Penyadapan termasuk upaya paksa, hanya dilakukan pada tahap penyidikan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, serta tidak ada definisi penyadapan yang sah (lawful interception).
12. Larangan bepergian ke luar wilayah indonesia termasuk upaya paksa dan hanya terhadap tersangka.
13. Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan.
14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir.
15. Perlindungan saksi hanya dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung.
17. Penuntut umum hanya dari kejaksaan atau lembaga sesuai UU. (rini/atang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....