JCW Minta Sultan Evaluasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
- 18 Apr 2025 12:47 WIB
- Yogyakarta
KBRN, Yogyakarta: Jogja Corruption Watch (JCW) meminta agar Gubernur DIY sekaligus Raja Kasultanan Yogyakarta melakukan evaluasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan Sultan Ground (SG) agar tidak disalahgunakan.
Koordinator Deputi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba mengatakan, kasus penyalahgunaan TKD di sejumlah Kalurahan di Kabupaten Sleman seharusnya menjadi evaluasi bagi Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap penggunaan dan pemanfaatan TKD di Kabupaten Sleman khususnya.
Kamba menyebutkan, kasus penyalahgunaan TKD yang terbaru adalah Putra Fajar Yunior Lurah Trihanggo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan suap pemanfaatan TKD. Selain Lurah Trihanggo yang ditetapkan sebagai tersangka ada pula dari pihak pengusaha hiburan malam berisial ASA.
"Yang perlu dievaluasi bukan soal sudah memiliki izin dari Gubernur DIY atau bukan tetapi pemanfaatan TKD apakah sudah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Jika ditemukan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka perlu ada sanksinya dengan mencabut izinnya secara permanen," kata Kamba, Jumat (18/4/2025).
Kamba menjelaskan, regulasi yang menyangkut pengelolaan TKD diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan, pemanfaatan TKD untuk keperluan komersial memerlukan persetujuan dan pengawasan ketat, termasuk izin gubernur jika melibatkan pihak luar.
Kasus TKD yang menjerat sejumlah Lurah di Kabupaten Sleman seharusnya tidak hanya menjadi evaluasi bagi Sultan sebagai Gubernur DIY tetapi juga perlu ada pengawasan yang ketat serta perlunya partisipasi dari masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.
"JCW mendorong kepada Aparat Penegak Hukum atau APH baik kepolisian maupun Kejaksaan yang sedang menangani perkara TKD segera dirampungkan," ucapnya. (dyan/atang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....