Pelanggar Perda KTR Kawasan Malioboro Dibawa ke Meja Hijau

  • 01 Jul 2026 14:02 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kasus dugaan tindak pidana ringan (Tipiring) kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Total 7 orang terdakwa diseret ke meja hijau untuk disidangkan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan, penegakan hukum secara yustisi kembali diambil Satpol PP Kota Yogyakarta terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dijelaskan, total ada tujuh terdakwa yang terjaring razia pada Jumat, tanggal 26 Juni 2026 di kawasan Malioboro.

Pada sidang tersebut, sebanyak tujuh terdakwa dijadwalkan hadir untuk menjalani proses persidangar atas pelanggaran ketentuan KTR. Dari tujuh terdakwa yang dipanggil, empat orang pelanggar dihadirkan di persidangan.

"yang disidangkan empat orang. Pekerjaannya tiga orang berprofesi tukang becak, satu orang profesi kusir andong," katanya.

Octo menjelaskan, dari ketujuh terdakwa 6 orang merupakan warga yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan satu orang dari Jawa Tengah. Dijabarkannya, satu orang warga blora, dua orang warga Kota Yogyakarta, dua orang warga Gunungkidul, dan dua orang warga Bantul.

"Yang tiga belum hadir. Pemanggilan ulang untuk sidang," ucapnya.

Octo mengungkapkan, Perda KTR yang sudah diterapkan sejak belasan tahun silam di kawasan Malioboro, tentunya sudah diketahui luas masyarakat. Apalagi lanjutnya, sebagian besar dari pelanggar yang terjaring dan diseret ke meja hijau merupakan warga lokal.

"Tidak kami hitung berapa kalo teguran tetapi mereka yang tiap saat mangkal di Malioboro, tentunya sudah sangat familier dengan aturan KTR tersebut," ujarnya, menegaskan.

Dalam sidang Tipiring tersebut, Majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masino sebesar Rp50 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kerja sosial selama dua hari, dengan durasi satu jam setiap harinya. Seluruh terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....