Disahkan, Perda KTR Kulon Progo Mengancam Eksistensi Warung Kelontong?

  • 18 Des 2025 15:01 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Yogyakarta: Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, hingga Komunitas Kretek menolak Rancangan Peraturan Daerah Kulon Progo tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaru yang akan disahkan hari ini, Kamis (18/12/2025).

Spanduk membentang dipasang di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kulonprogo berisi "Tolak! Perda KTR Kulonprogo, Percuman Bisa Ngiklan Tapi Tidak bisa jualan, Hapus Larangan Jualan Radius 200 meter”.

Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY Waljid Budi Lestarianto mengatakan, beberapa pasal memang dinilai sangat merugikan dan ini bisa berdampak pada penurunan kesejahteraan, bahkan bisa jadi berdampak PHK pekerja di industri hasil tembakau atau pabrik rokok di Kulon Progo.

"Salah satunya ada di pasal yang mengatur mengenai pencantuman ee pelarangan penjualan rokok ee radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, yang ini menurut kami sangat mengada-ada pencantuman 200 meter ini, karena terkait kajiannya itu juga belum jelas kenapa keluar angka 200, kenapa tidak 100 atau kenapa tidak 500. Kemudian implementasinya nanti seperti apa? Apakah apa pemerintah daerah ini nanti dalam pelaksanaannya itu harus mengukur terkait radius dan sebagainya," kata Waljid Budi.

Waljid Budi menjelaskan, ketika pelarangan radius 200 meter untuk kawasan tanpa rokok ditetapkan, tentunya akan banyak konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah. Ia menilai, Perda KTR semangatnya adalah Pemda Kabupaten Kulon Progo dan DPRD ingin melonggarkan terkait pengaturan kawasan tanpa rokok.

"Kalau kita membaca produk yang akan dihasilkan ini malah justru lebih eksesif menurut kami, dibanding Perda yang sebelumnya karena dia mengatur malah justru lebih jelas terkait radius. Artinya ketika Perda ini nanti tetap diparipurnakan dan disahkan ini nanti seperti ibaratnya kita ini bisa melihat iklan rokok di Kabupaten Kulonprogo tapi tidak bisa beli rokok," ucapnya.

Selain berdampak pada sektor industri rokok, dirinya juga mengungkap, Perda ini akan semakin menyulitkan pelaku usaha kecil, warung kelontong karena bisa saja berada di dalam radius 200 meter di KTR.

"Informasinya ini akan dipermudah dengan berizin dan sebagainya, ini menurut kami sesuatu yang kontradiktif terhadap Perdanya sendiri," kata dia menjelaskan.

Ketua Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin mengaku, sebagai konsumen dengan adanya Raperda KTR ini akan sangat merepotkan dan memberatkan. Bahkan dari kacamata pemilik warung kelontong ada kecenderungan bahwa konsumen itu tidak hanya membeli rokok, namun juga membeli barang-barang lain seperti minum kopi, susu atau membeli jajan atau lain sebagainya.

"Sehingga enggak sekedar membeli rokok. Kita biasanya membeli barang-barang lain. Nah, ketika di warung itu nggak jual rokok karena ada pembatasan 200 meter itu, ya kami akan mencari warung lain gitu," kata Khoirul.

Pasal bertentangan

Sementara itu, Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Dwijo Suyono menyebutkan, dalam Raperda KTR ini ada pasal-pasal yang bertentangan, terutama terkait radius 200 meter ini. Di mana ketika KTR ditarik garis melingkar 200 meter dilarang berjualan rokok, akan tetapi ada pasal lain yang memperbolehkan dengan adanya izin.

"Padahal penegakan perda itu hitam putih, satu ini kesulitan di lapangan, yang kedua, dari data yang kami punya 1 tahun itu Rp96 miliar sampai Rp100 miliar perputaran orang beli rokok itu di Kulon Progo. Jadi potensi loss-nya (kerugian, red) cukup besar. Bukan bagi siapa-siapa, bagi masyarakat pedagang itu juga, kemudian bagi pemerintah juga untuk dapat Pemdanya," kata Dwijo.

Dwijo menyampaikan, ketika berbicara pusat pendidikan, pondok pesantren juga merupakan bagian dari hal tersebut, sehingga radius itu akan luas. Padahal merokok itu merupakan budaya masyarakat yang juga harus disikapi secara arif, bukan sekadar aturan ekonomi saja.

"Ini yang yang teman-teman di Kabupaten Kululunggo tidak terlalu peka untuk ini gitu loh. Dan ini lebih berbahaya nya lagi adalah ini nanti akan terjadi kucing-kucingan dan juga susah," ucapnya.

Dia menyampaikan, pendekatan terkait KTR seharusnya dilakukan dari dua sisi, tidak hanya dari sisi undang-undang kesehatan, namun juga sisi budaya. Apalagi disitu ada sektor perekonomian mikro yang sebelum adanya Raperda ini berjualan, di dalam radius 200 meter tersebut.

"Saya menggarisbawahi Mas Waljito, 200 meter itu dari hitungan mana? Atau hitungan luas atau hitungan apa gitu. Ini juga yang sebetulnya harus jadi jadi concern dan perhatian teman-teman di DPRD Kulon Progo. Sekali lagi ingat, rokok itu bukan hanya sekedar komoditi industri tapi itu jadi budaya dan pendekatan budaya itu tidak bisa serta-merta saklek dan pendekatan ekonomi," ujar Dwijo.

Ia berharap sebelum Raperda KTR ini disahkan, alangkah baiknya ditinjau kembali agar tidak ada gesekan yang justru melanggar dari Perda tersebut, termasuk ruang-ruang yang memanh harus disediakan khusus untuk merokok di Kabupaten Kulon Progo ketika ada KTR.

Perda KTR yang baru disahkan oleh DPRD Kulon Progo sejatinya sudah melewati jalan yang Panjang. Dalam proses penyusunannya, Pemkab dan DPRD bahkan telah meminta fasilitasi dari Kanwil Kemenkum DIY.

Salah satunya soal harmonisasi peraturan agar Raperda yang disusun tidak saling bertabrakan. Kemenkum DIY juga telah mencermati pasal-pasal yang ada dalam Perda tersebut. (dyan/ros)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....